Guru SD di Kupang Tega Cabuli 4 Siswanya Tiga Hari Berturut-turut Saat Jam Sekolah

Bagikan artikel ini
Foto Ilustrasi

KUPANG, mediakompas86.com- Kasus pelecehan seksual guru cabuli muridnya kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dari informasi yang diperoleh mediakompas86.com, guru yang menjadi pelaku pencabulan itu berinisial
DOS (56) Seorang guru sekolah dasar swasta di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan pencabulan terhadap empat siswanya sendiri.

Peristiwa pencabulan siswa SD itu terjadi saat jam sekolah dan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Kamis (22/2/2024), Jumat (23/2/2024), dan Sabtu (24/2/2024), di dua lokasi yang berbeda, yakni di ruang kelas dan di ruang perpustakaan sekolah.

Peristiwa ini telah dilaporkan oleh NKL dan ECH, selaku orang tua korban, dengan nomor laporan Polisi LP/B/66/II/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT dan LP/B/67/II /2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka membenarkan kasus tersebut

“Ya benar, sebanyak 4 siswa SD menjadi korban pencabulan antara lain AAS (10), MKEN (10), BMB (10), dan PPSB (10) dan pelaku merupakan wali kelas lV para korban,”Ujar Iptu Elpidus Kono dikonfirmasi Media ini, Kamis (29/2/2024)

Saat ini, kata Iptu Elpidus Kono, polisi tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para korban serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Penyidik sudah ajukan permohonan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dan kami masih tunggu hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Menurut Iptu Elpidus Kono, para korban dicabuli pelaku selama tiga hari berturut-turut. Kejadian pertama Pada Kamis (22/2/2024) di ruang kelas IV sekitar jam 11.00 Wita.

Pelaku diduga mencabuli MKEN, MPSB, dan BMB. Sedangkan pada Jumat (23/2) sekitar jam 10.30 Wita, ia mencabuli AAS di ruang kelas yang sama. Keesokan harinya, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa di ruang perpustakaan sekolah.

Selain mencabuli, pelaku juga mengancam para korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Kami lakukan pemeriksaan dengan tetap memperhatikan hak-hak para korban,” tutup Iptu Elpidus. (Red)