Hasil Ungkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya: Pelaku Penggelapan Kendaraan Berhasil Ditangkap

Hasil Ungkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya: Pelaku Penggelapan Kendaraan Berhasil Ditangkap

Bagikan artikel ini

Surabaya, mediakompas86.com – 24 November 2024, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Taman Apsari, Surabaya, pada 11 September 2024. Pelaku berinisial AWK (30), warga Perum Kota Damai, Kedamean, Gresik, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AFR (25), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, yang menjual sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam miliknya melalui platform media sosial Facebook. Pelaku menghubungi korban untuk menawar kendaraan tersebut dan mengajak korban bertemu di Taman Apsari untuk transaksi COD.

Saat bertemu, pelaku meminta kunci motor dengan alasan ingin mencoba kendaraan. Namun, setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi. Kejadian ini dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/865/IX/2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa: Fotokopi STNK sepeda motor. Bukti pembelian sepeda motor Honda Vario 160. Rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan aksi pelaku.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa rekaman CCTV dan melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kedamean, Gresik, tanpa perlawanan.

Pelaku AWK kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol [Nama Kasatreskrim], menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengedepankan teknologi dan informasi. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Korban kini telah diarahkan untuk melengkapi proses hukum agar kendaraan yang menjadi obyek kasus dapat segera dikembalikan. (Dyh)