Mamuju.mediakompas86.com – Memperingati Hari Anti Tambang diwarnai oleh aksi unjukrasa dari Aktvis Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) nasional dan Kualisi Majene Bergerak, sehubungan dengan perusahaan – perusahaan tambang ilegal yang tidak meliki izin di sulbar, Senin (29/05/2023).
Dalam hal ini Irfan selaku kader FPPI mamuju mengatakan. Banyaknya perusahaan tambang yang ada disulbar tidak memiliki Izin
“tindakan tersebut telah merugikan Negara dan Masyarakat dari sektor pajak.
Ini sudah melanggar dan patut diduga merugikan negara dari sektor pajak”, tegas Irfan Saat menyapaikan orasinya.
“Undang-undangnyakan sudah jelas jika melakukan pertambangan tampa ada izin”. Tegasnya Irfan.
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, 165 UU No 4/ 2009 dan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32/ 2009 tentang PPLH. Pasal 158 UU Pertambangan berbunyi :“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”
“Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00”
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Lebih lanjut Irfan, menegaska kepada pemerintah sulbar dalam hal ini dinas SDM dan PTSP sulbar agar segerah menghentikan aktifitas seluruh tambang yang tidak memiliki Izin di sulbar.
“Aktifitas tambang ini sangat berdampak kepada masyarakat”, pungkasnya.
(Wahid)