
MANGGARAI BARAT, Kompas86.Com- Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat baru-baru ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, NTT, untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Wae Kaca 1. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pusaran Kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca 1 (satu) yang berlokasi di Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT, Tahun anggaran 2021.
Kepala Inspektorat Manggarai Barat, Blasius Oban saat ditemui sejumlah wartawandi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa siang (3/12/2024) menjelaskan, pihaknya telah menggelar ekspose bersama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengungkap angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Wae Kaca yang digelar pada Selasa, (3/12/ 2024).
Inspektorat Manggarai Barat merilis kerugian negara dalam kasus tersebut.
Blasius Oban menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp143 juta.
Kendati angka ini justru lebih rendah dari penghitungan ahli dan tim teknis yang mencapai Rp300 juta.
Ditanya terkait dengan metode yang digunakan oleh inspektorat dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini, Blasius Oban dan Hendro Min sempat saling lempar tanggung jawab untuk menjawabi pertanyaan wartawan.
Blasius Oban enggan memberikan informasi soal metode yang digunakan dalam menghitung kerugian ngara dalam kasus ini.
“Silahkan tanyakan ke auditornya pak Hendro,” ujarnya sambil menghindari kerumunan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Namun, Auditor Hendro Min enggan menjawab dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan kepada Kepala Dinas Inspektorat, Blasius Oban.
Blasius Oban dan Hendro Min kompak tidak memberikan informasi soal metode yang digunakan inspektorat Mabar dalam menghitung kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
“Kami sudah ekspose itu hasil kerugian Negara dari kasus Wae Kaca satu. Kami punya metode tersendiri untuk hitung kerugian Terkait dengan perbedaan kerugian dengan penilaian tim ahli dan tim teknis itu saya tidak tahu,” jelas Hendro.
Untuk diketahui, proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan yang menelan anggaran Rp785.477.233,75, dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
Terkait proyek yang dikerjakan CV. Duta Teknik Mandiri tersebut, sebelumnya Media Kompas86.Com menerbitkan berita pertanggal 11 Januari 2024 berjudul “Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1 Naik ke Tahap Penyidikan Kejari Mabar”
Kepala kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta, S.H. melalui Kasi Intel Kejari Mabar, Tony Aji, S.H. mengatakan, status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi Wae Kaca I telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Tony mengatakan berdasarkan hasil permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu dari Dinas Teknis, serta pihak-pihak lainnya, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan.
“Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut,” Jelas Tony Aji Pada saat konferensi pers di Kejari Mabar pada Rabu,(10/1/2024).
“Hasilnya kita tunggu dari tim ahli. Terkait siapa yang tersangka dalam kasus ini, kami belum bisa pastikan. Ini baru tahap awal, semua masih running, yang pasti hasilnya kita akan sampaikan ke rekan-rekan pers nanti,” pungkasnya.***