Jepara Jateng-mediakompas86.com
Bertempat di Aula Balai desa Menganti, Sat Binmas Polres Jepara memberikan Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang libur Nataru.
Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kanit Bintibsos Aiptu Ustan S mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti sejumlah masyarakat, Toga, Tomas, Tomas dan pegawai Desa,
Sebab menjelang Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat mengadakan berbagai kegiatan hiburan yang mendatangkan banyak massa. Dimana hal itu bila tidak diatur dan dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan gesekan antar masyarakat.
“Kita berkaca dari kegiatan-kegiatan hiburan di luar daerah, dimana banyak sekali menimbulkan gesekan dan terpaksa harus dihentikan karena sudah tidak kondusif. Untuk itu, sosialisasi ini kami rasa sangat penting untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara,” ujar Ustan.
Dalam sosialiasi dijelaskan Ustan, surat izin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, dibuat untuk ditaati oleh panitia penyelenggara maupun oleh pihak keamanan.
Aiptu Ustan menambahkan, ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat.
Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian.
Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan Kapolri No. Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik ABRI.
“Substansinya, kita harapkan masyarakat selalu menjalin komunikasi dan berkoordinasi baik dengan pemerintah daerah setempat, maupun dengan kepolisian, apabila menggelar suatu even yang berpotensi mendatangkan massa yang banyak, sehingga bisa kita antisipasi dan kelola keamanan serta kenyamanan kegiatan tersebut,” lanjutnya. (Rud)