Kabupaten Grobogan Akan Punya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kabupaten Grobogan Akan Punya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bagikan artikel ini

Grobogan Jateng-kompas86id.com

Tidak lama lagi kabupaten Grobogan akan memiliki Peraturan Daerah ( Perda) soal Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Demikian keterangan yang disampaikan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih ST MT ,dalam kegiatan Semiloka Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan.
Kepala Disperakim bersama Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Darlan, S.T., M.T. yang menjadi narasumber kegiatan Semiloka Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan potensi banyaknya pengembang serta masyarakat Grobogan yang membutuhkan perumahan.
Kegiatan tersebut menjadi ajang penting untuk menyampaikan pandangan dan masukan strategis terkait pengaturan pembangunan perumahan serta pengelolaan kawasan permukiman yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Grobogan.
Melalui semiloka tersebut diharapkan bisa terwujud sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan hunian layak, tertata dan berwawasan lingkungan.
Endang Sulistyoningsih juga menyampaikan bahwa kondisi perumahan di Kabupaten Grobogan. Berdasarkan data Simperum per Juli 2025, backlog perumahan masih cukup tinggi, yaitu mencapai 54.566 unit. Angka ini menggambarkan selisih antara jumlah rumah yang tersedia dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Melihat kondisi tersebut pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang strategis untuk mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat.
Pemkab Grobogan juga telah mengoptimalisasi program FLPP dengan pemanfaatan dukungan Tapera dan KPR Sejahtera, serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui nota kesepakatan pemutakhiran data dan penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB juga dikaji sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.
Pemerintah juga memberi kemudahan bagi warga dalam memperoleh hunian yang layak, sekaligus mendukung kesejahteraan aparatur yang melayani publik. ( Im@m )