Kantah ATR/BPN Cimahi Giat Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat   

Kantah ATR/BPN Cimahi Giat Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat  

Bagikan artikel ini
Kakan Atr/Bpn Andhi Pratama Kota Cimahi tengah memimpin rapat evaluasi Monitoring. Kamis. (10/7)

Kompas86id.com

CIMAHI – Kantor Pertanahan Kota Cimahi telah melaksanakan kegiatan rapat Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Jawa Barat. Kamis. (10/7)

Kegiatan yang diselenggarakan bersama Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, dilakukan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (Terms of Reference) antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia (World Bank) dengan tujuan utama adalah untuk:

• Menilai kepatuhan terhadap kebijakan, pedoman teknis, dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam proyek ILASPP;

• Memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat, dalam implementasi program yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Tim perwakilan dari World Bank; Tokoh Adat Kampung Cireundeu, sebagai representasi masyarakat hukum adat setempat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pendaftaran tanah, khususnya tanah ulayat, secara inklusif dan berkelanjutan, serta menjamin keberlanjutan pengakuan hak masyarakat adat atas tanahnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Dalam melakukan monitoring, ada beberapa aspek yang dapat dinilai diantaranya,

– Proses pendaftaran tanah ulayat, termasuk kelengkapan dokumen dan prosedur.

– Kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan tanah ulayat.

– Peran pemerintah daerah dalam mendukung dan mengawasi proses pendaftaran tanah ulayat. Ujar Kepala Kantor, Andhi Pratama.

Dengan melakukan monitoring kita harapkan pemingkaran kepastian hukum terkait tanah ulayat, mengurangi konflik terkait tanah ulayat, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat. Pungkas Andhi.

Monitoring kepatuhan pendaftaran tanah ulayat dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan terkait tanah ulayat di Provinsi Jawa Barat. (One) ***