
Cimahi – Tim pelaksana Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Pertanahan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi dan pengukuran terhadap bidang tanah milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang berlokasi di Kota Cimahi. Selasa (5/8)
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka percepatan sertipikasi aset-aset negara, khususnya yang berada di bawah pengelolaan DJKA. Sertipikasi BMN sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah negara serta mendukung kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur perkeretaapian nasional.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini didampingi oleh Tim dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, yang merupakan unit pelaksana teknis DJKA di wilayah Jawa Barat. Turut hadir pula perwakilan dari perangkat daerah setempat guna memastikan sinergi lintas sektor dalam proses sertipikasi ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
lama peninjauan, dilakukan identifikasi batas-batas fisik bidang tanah serta pengumpulan data teknis dan yuridis yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat. Koordinasi aktif antara Kantor Pertanahan, DJKA, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam percepatan proses ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aset tanah milik DJKA yang berada di wilayah Kota Cimahi dapat segera memiliki sertipikat hak, sehingga meminimalkan potensi sengketa serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Program strategis nasional untuk percepatan sertipikasi aset-aset negara di meliputi beberapa inisiatif penting. Berikut adalah beberapa program yang relevan:
– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan lengkap. PTSL menjadi bagian penting dalam menciptakan “Indonesia Lengkap” dan melindungi hak hukum masyarakat atas tanah mereka.
– Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS): Program ini mengajak masyarakat untuk secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ini penting untuk mencegah konflik, mempercepat sertifikasi, dan menjaga keamanan aset.
– Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan program sertifikasi BMN berupa tanah pada semua kementerian/lembaga. Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi, dan pengamanan BMN.
– Klusterisasi Data Aset Pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah dengan melakukan klusterisasi data aset. Contohnya adalah program percepatan sertifikasi melalui klusterisasi data aset pemerintah Kabupaten Bangli. ***
