Kapolsek Lembor Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 7 Orang Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini
Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia

LEMBOR,|Kompas86.comKepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor, berhasil Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Lembor, kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa ini ketika seorang anak dibawah umur menjadi korban kejam dari serangan seksual oleh tujuh orang pelaku, hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Bahkan lebih menyedihkan lagi, salah satu dari ketujuh pelaku ini juga masih berada di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada malam Minggu (6/8/2023) di empat lokasi yang berbeda.

Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut meliputi empat lokasi yang berbeda di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

IPDA Yostan menjelaskan, korban merupakan seorang siswi SMA berusia 16 tahun dengan inisial MAN, awalnya diajak oleh para pelaku untuk pergi ke pantai Mberang Lembor Selatan.

Namun, bukannya menuju pantai, korban dibawa ke TKP 1 di mana dia pertama kali diperkosa oleh tiga orang pelaku.

Tindakan keji tersebut kemudian berlanjut ke TKP 2, di mana korban kembali diperkosa oleh dua pelaku lainnya. Selanjutnya, korban dibawa ke TKP 3 dengan mengunakan sepeda motor, dan di sana dia kembali menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pelaku. Tak berhenti sampai di situ, para pelaku memindahkan korban ke TKP 4, di mana korban kembali diperkosa oleh dua orang pelaku.

“Dari empat TKP yang berbeda, para pelaku bergantian dan beberapa di antaranya melakukan tindakan persetubuhan berulang dengan korban di TKP yang berbeda pula,” ungkap IPDA Yostan pada Kamis (31/8/2023).

Korban Ditemukan dalam Kondisi Pingsan

Ditempat yang berbeda, keluarga korban mulai mencari keberadaan anak mereka yang tak kunjung pulang sejak siang. Mereka menghubungi polisi untuk melaporkan bahwa korban belum kembali. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan pingsan dan segera dibawa ke Puskesmas.

“Korban ditemukan di TKP 4 oleh keluarga dan polisi dalam kondisi pingsan dan lemas. Beruntungnya, korban segera mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas yang mungkin menyelamatkan nyawanya,” Pintanya.

Ketujuh pelaku pemerkosaan ini diidentifikasi dengan inisial N, F, M, E, A, R, dan L. Pada tanggal 19 Agustus 2023, polisi telah menetapkan status sebagai tersangka untuk ketujuh pelaku ini atas tindakan kejahatan mereka terhadap anak di bawah umur.

“Ke Tujuh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” Tutup IPDA Yostan. (*Red*)