Grobogan Jateng-mediakompas86.com
Kasus perzinahan yang dilakukan oknum Kades Pulutan, Kec. Penawangan, Kab Grobogan DR (55) dengan warganya IN (27) beberapa bulan yang lalu akhirnya disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Purwodadi.Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : B-74/ M.3.41 /PERS /12/2022.
“Sidang Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim PN Purwodadi digelar di Ruang Cakra PN Purwodadi yang dimulai pada pukul 13.30 s/d jam 14.00 Wib dengan dakwaan melanggar pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf a KUHPidana (kasus Perzinahan),” ujar Frengki, Kamis (1/12/2022).
Sidang kata Frengki dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, SH, anggota Erwino Mathelis Amahorseja, SH, Marolop Winner Pasrolan Bakara, SH, Panitera Sri Ningsih, Penasihat Hukum Terdakwa
“Dalam amar putusannya Majelis Hakim PN Purwodadi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR dengan pidana selama 6 bulan penjara, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 buoan berakhir,” kata Frengki.
Namun lanjut Frengki sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2022 JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menuntut terdakwa DR dengan pidana selama 8 bulan penjara, atas putusan tersebut JPU mengajukan Upaya Hukum Banding.
“Dari hasil putusan hakim itu, JPU ajukan upaya hukum banding,” pungkas Frengki.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus perzinahan yang dilakukan oknum Kades Pulutan dengan warganya ini terbongkar setelah warga menggrebek oknum Kades tersebut saat berada dirumah pasangan selingkuhnya pada malam hari, sehingga hal ini langsung dilaporkan ke Polres setempat. (Rud)