Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Serahkan Restitussi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Serahkan Restitussi

Bagikan artikel ini

Magelang-Kompas86Id.com

Selasa 22 April 2025 pukul 13.00.WIB,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melaksanakan eksekusi penyerahan Restitusi kepada para korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual diruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penyerahan Restitusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dihadiri para korban yang di dampingi Penasehat Hukum Ahmad Sholihudin,S.H, dan Lembaga Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toto Harmiko, S.H, M.H didampingi Naufal Ammanullah, S.H, M.H Kepala Sub Seksi Penuntutan. Penyerahan Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pokok perkara atas nama Terpidana Achmad Labib Asrori bin Asrori dihadiri langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Toto Harmiko, S.H, M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua LPSK Bapak Dr.Iur. Antonius PS Wibowo,SH, M.H dan seluruh undangan yang telah hadir dalam kesempatan ini. Semoga dengan dilaksanakannya
Kegiatan Restitusi ini bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa suatu halangan apapun.

Pada kesempatan selanjutnya Dr. Iur. Antonius PS Wibowo,S.H, M.H Wakil Ketua LPSK mengucapkan Banyak Terima Kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Toto Harmiko, S.H, M.H yang sudah melaksanakan Kegiatan Restitusi Kepada para korban dalam perkara atas nama Terpidana Achmad Labib Asrori bin Asrori. Dengan adanya kegiatan pelaksanaan pembayaran Restitusi ( ganti kerugian ) kepada para Korban, selain merupakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, juga menjadi hak yang memang diatur dalam proses Penegakkan Hukum.
Kepada awak media Naufal Ammanullah, S.H, M.H Kepala Sub Seksi Penuntutan menambahkan bahwa, total uang Restitusi yang diserahkan kepada para Korban yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).

Dalam perkara ini dengan korban sebanyak 4 orang, dan masing – masing korban akan mendapatkan uang Restitusi sebesar Rp. 12.500.000 ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ). Dalam penyerahan Restitusi ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam Mewujudkan Hak atas Restitusi kepada para Korban.

Ahmad Sholihudin, S.H.,  Penasehat Hukum para korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual  ( TPKS ) yang turut mendampingi kepada awak media mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan LPSK dalam memperjuangkan hak-hak Korban, karena selama ini Negara hanya fokus pada penanganan Pelaku, korban nyaris dilupakan setelah proses Hukum selesai. Korban dianggap telah menerima keadilan dengan dihukumnya pelaku.

Sementara Korban dan Keluarganya mengalami kerugian-kerugian akibat Kekerasan Seksual dan harus ditanggung sendiri. Namun dengan adanya Restitusi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan juga LPSK sudah memberikan bukti nyata bahwa Negara tidak di am dalam memperjuangkan Keadilan untuk para Korban.

Begitu juga kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang telah memutus perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan terdakwa Achmad Labib Asrori dengan Putusan 15 Tahun Penjara dan Denda 50 juta untuk Para Korban, kata Ahmad Sholihudin, S.H pada awak media.

 

Najib, SH.