Kejari Resmi Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark -up Kerjasama Pemkab Aceh Singkil dan UGM.

Kejari Resmi Menghentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark -up Kerjasama Pemkab Aceh Singkil dan UGM.

Bagikan artikel ini

Aceh Singkil -mediakompas86.com

Proyek kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, dengan total anggaran mencapai Rp. 3,25 miliar bersumber dari APBK Aceh Singkil untuk kegiatan Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial, sempat dikabarkan terindikasi adanya potensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 250 juta hingga masuk ke tanah penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Aceh Singkil.

 

Namun, karena potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Bappeda. Serta tercatat, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program itu telah meninggal dunia. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Mark-up kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

 

” Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan dihentikan karena PPTK telah meninggal dunia, “sebut Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Intelijen, Budi Febrian di, Kamis (31/10/2024).

 

Tambah Budi, keputusan untuk menghentikan penyelidikan tersebut diambil berdasarkan fakta bahwa orang yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek kerjasama itu telah wafat (meninggal dunia).

 

“Karena PPTK dalam kasus dugaan Mark-up kerjasama dengan UGM di Bappeda Aceh Singkil sudah meninggal dunia, maka penyelidikan kasus ini resmi di tutup,” tambahnya

 

Lebih lanjut terang Budi, selain pengembalian potensi kerugian negara telah dikembalikan dan telah meninggalnya PPTK tersebut. Kejari Aceh Singkil memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Serta penutupan kasus ini, diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah – tengah masyarakat terkait dugaan kasus mark-up dalam kerjasama tersebut.(DS. Zendrato)