Kementerian ATR/BPN Investigasi Dugaan Sertipikat Bermasalah di Desa Kohod, Pakuhaji Kabupaten Tangerang

Kementerian ATR/BPN Investigasi Dugaan Sertipikat Bermasalah di Desa Kohod, Pakuhaji Kabupaten Tangerang

Bagikan artikel ini
Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid Tengah memberikan Keterangan Terkait Dugaan Sertifikat Bermasalah

MEDIAKOMPAS86.COM

JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan investigasi terkait dugaan adanya sertipikat bermasalah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Temuan sementara menunjukkan adanya sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau langsung kawasan tersebut pada Rabu (22/01/2025).

Kementerian ATR/BPN memastikan akan melakukan tinjauan ulang terhadap sertipikat-sertipikat yang dinilai melanggar garis pantai tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tata ruang yang sesuai dengan aturan serta menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan pesisir.

“Kami akan memproses sertipikat yang ditemukan bermasalah ini. Jika terbukti tidak sesuai aturan, maka langkah pencabutan akan dilakukan demi menjaga legalitas pertanahan dan tata ruang yang profesional,” tambah Nusron.

Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan agraria di kawasan pesisir.***