Kepala Desa Bangunan Diberhentikan Sementara, Jabatan Plt Kepala Desa Bangunan Dipegang Sekdes

Kepala Desa Bangunan Diberhentikan Sementara, Jabatan Plt Kepala Desa Bangunan Dipegang Sekdes

Bagikan artikel ini

 

LAMPUNG SELATAN mediakompas86.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/140/IV.13/HK/2025, tertanggal 3 Februari 2025,Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Ansori, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Bangunan. Ia menggantikan Isnaini yang diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan Karmita saat diwawancarai mediakompa86.com Menjelaskan, “Dalam rapat internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan Kecamatan Palas nomor 145/06/BPD Bangunan/1/2025 tanggal 24 Januari 2025 perihal usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Bangunan itu disepakati bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) nya diusulkan sebagai Plt Kades Bangunan.

Atas hasil rapat tersebut, pada 23 Januari 2025 Ketua Badan Permusyawaratan Desa Bangunan, Karmita mengungkapkan, “Sekretaris desa yang diusulkan sebagai pelaksana tugas dalam hasil rapat itu disetujui semua, kita langsung menyurat ke Bupati Lamsel,” Ungkap Karmita.

Sementara Kapala Dinas DPMD Lampung Selatan Erdiansyah , saat dikonfirmasi melalui Perpesanan WhatsAap terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Bangunan, Membenarkan bila Kades bangunan diberhentikan sementara Karena masih menjalani proses Hukum, ” Iya Benar, Kepala Desa Isnaini Diberhentikan sementara dan selanjutnya Aparat Desa Setempat Untuk Plt Kepala Desa,” Sesuai Peraturan yang ada, jika kepala Desa maupun perangkat Desa ditetapkan sebagai tersangka, maka kepala Desa maupun perangkat desa diberhentikan sementara.”

Sementara dalam hal ini selama proses penyidikan maupun persidangan dinyatakan bersalah (Inkract). Maka statusnya diberhentikan.”, jelasnya

Disinggung terkait pengisian jabatan di Desa Bangunan pasca kepala Desa setempat Diberhentikan, Erdiansyah Menegaskan, jika kekuatan hukumnya sudah Inkract ,maka kekosongan jabatan kepala Desa akan diisi oleh Plt.”Kalau sudah Inkract , maka kekosongan jabatan kepala Desa akan diisi oleh Plt. Tetapi jika penyidikan masih berjalan dan belum Inkract, maka sesuai Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, baik kepala desa seandainya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara Atau kasus hukum yang Lainnya Statusnya diberhentikan Sementara,dan tugas – tugasnya akan dilaksanakan oleh sekretaris Desa.”tutupnya.

Dasar Pemberhentian Sementara dari Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan.
Keputusan pemberhentian sementara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
1. Surat Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA perihal permohonan informasi status hukum an. Isnaini
Nomer : W9.U1/378/HK.02/1/2025 tanggal 23 januari 2025

2. Berita acara rapat badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Bangunan Kecamatan Palas tanggal 23 januari 2025 tentang usulan pengajuan pelaksana tugas kepala desa bangunan an. Ansori

3. Surat ketua badan permusyawaratan desa bangunan kecamatan palas nomer : 145/06/BPD Bangunan/1/2025 tanggal 24 januari 2025 perihal usulan pemberhentian sementara kepala desa bangunan dan usulan calon pelaksana tugas kepala desa bangunan

4. Surat pernyataan an. ansori tanggal 24 januari 2025 bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diajukan menjadi pelaksana tugas kepala desa bangunan kecamatan palas.

(kim)