Manggarai NTT-mediakompas86.com
Status Bartolomeus sampai saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara.
Di konfirmasi melalui teleponnya pada Senin 24/4/2024, Kadis Hermopan membenarkan terkait pendaftarannya di DPC PDIP Manggarai Timur.
“Kata dia akan ada proses lanjutan bila sudah pasti mendaftar pada beberapa partai politik dan proses pengenalan diri, lalu mengajukan permohonan untuk pensiun dini, atau mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Saat di tanya awak media terkait pendaftarannya di Partai Politik sebagai Calon Bupati Manggarai Timur, apakah tidak sedang melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara. Kata dia tidak paham tentang itu.
Kadis Hermopan mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke Bawaslu atau instansi teknis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Manggarai Jahang Fansi Aldus menyarankan Bartolomeus untuk segera mengambil cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan proses proses selanjutnya.
“Karena melakukan pendaftaran di Partai Politik itu tentu sudah tidak sesuai dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara,” kata Fansi saat di hubungi awak media pada Rabu 24/4/2024.
Ia mengaku Bupati Manggarai Heribertus G.L.Nabit sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara.
Bupati juga, kata Fansi, sudah mengeluarkan imbauan agar ASN harus Netral ketika apel pagi dan saat rapat.
Fansi kembali menegaskan, apabila Bartolomeus ingin maju dalam proses politik maka hendaknya mengambil pilihan cuti di luar tanggungan negara atau mengundurkan diri dari ASN.
“Terkait pendaftaran dokter Tomi di DPC PDIP Manggarai Timur itu termasuk melakukan pendekatan kepada partai politik. Dan itu tentunya akan di proses oleh Bawaslu Manggarai Timur, dan koordinasi dengan pemda Manggarai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi dari Bawaslu Matim nanti akan di kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN).
KASN kemudian akan mengkaji proses di Bawaslu, dan tentunya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Manggarai untuk menangani masalah ini.
“Nanti saya akan panggil dokter Tomi karena saat ini beliau masih di Jakarta. Tentu pendaftaran di partai politik yang sudah ia lakukan beberapa waktu lalu itu sudah melanggar netralitas ASN,” tegasnya.
Adipatma. KORWIL KOMPAS86,ID NTT.