Kepala Kantor Atr/Bpn Cimahi Lakukan Koordinasi Pengamanan Aset Milik Pemkot Cimahi

Kepala Kantor Atr/Bpn Cimahi Lakukan Koordinasi Pengamanan Aset Milik Pemkot Cimahi

Bagikan artikel ini

 

Koordinasi Atr/Bpn Kota Cimabi bersama BKAD Pemkot Cimahi. Photo:(Istimewa)

Kompas86id.com

CIMAHI– Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Andhi Pratama Putra, S.T., MURPln melaksanakan rapat koordinasi Bersama Badan Pegelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi dalam rangka rencana kegiatan pengamanan aset berupa lahan milik Pemerintah Daerah Kota Cimahi, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi.

Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi dalam rapat tersebut membahas terkait penataan batas dan penertiban sertipikat serta terkait sertipikasi lahan lainnya, Turut Hadir dalam Rapat tersebut Kepala BPKAD Kota Cimahi Bapak Harjono, S.Pd., M.M. beserta jajaran, Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Penetapan Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Cimahi.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum terhadap aset milik Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Atr/Bpn Kota Cimahi berkomitmen melakukan penataan batas dan penertiban sertipikat tanah sebagai kepastian hukum dan kejelasan status tanah. Berikut disampaikan beberapa aspek penataan batas tanah, yaitu: melakukan pengukuran ulang batas tanah untuk memastikan keakuratan dan kejelasan batas yang dilanjut dengan pemasang patok batas tanah untuk menandai batas yang jelas, serta mendokumentasikan hasil pengukuran dan pemasangan patok batas tanah.

Tidak hanya itu, untuk tetap menjaga aset perlu dilakukan penertiban sertipikat dengan disertai pengecekan keabsahan tanah agat sertipikat tersebut sah dan tidak dipalsukan. Kemudian segerakan untuk mengurus sertipikat ganda yang tidak sah, dan memastikan bahwa hanya satu sertipikat yang sah untuk setiap bidang tanah. Pembaruan data sertipikat tanah diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang tercatat akurat dan terkini. Terang Andhi Pratama Putra

Dengan melakukan penataan batas dan penertiban sertipikat serta sertipikasi tanah maka telah pastikan dapat membantu, mengurangi sengketa tanah dengan kejelasan batas dan status tanah yang dapat mengurangi sengketa. Dan dengan memiliki sertipikat tanah yang sah, dapat meningkatkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pemilik tanah sekaligus meningkatkan nilai tanah dengan memiliki sertipikat tanah sah dapat meningkatkan nilai tanah dan memudahkan proses jual beli tanah. ***