
Cimahi – Komitmen Kerja ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Cimahi kepada publik menjadi prioritas utama untuk memberikan pelayanan prima dan berkualitas dalam hal pertanahan dan tata ruang.
Tidak hanya itu, Atr/Bpn Kota Cimahi berkewajiban meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelayanan pertanahan dan tata ruang. Serta mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Penyampaian tersebut di sampaikan Kepala Kantor Atr/Bpn Kota Cimahi Andhi Pratama Putra disela kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kota Cimahi.
Andhi menyebut, Dalam menjalankan komitmennya, pihaknya melakukan beberapa hal, yakni: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi., Mengembangkan sistem informasi yang modern dan terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Dan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pertanahan dan tata ruang.
Maka dengan komitmen yang kuat, ATR BPN dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Terang Andhi. Rabu (8/7)
Ditambahkan Andhi, monitoring serta evaluasi pembangunan zona Integritas kantor Pertanahan Cimahi memiliki tujuan yang sama untuk:
– Meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik di Kantor Pertanahan.
– Mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelayanan pertanahan.
– Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Pertanahan dan pemerintah.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, ada beberapa aspek yang dapat dinilai, yakni: “Kualitas pelayanan publik, termasuk kecepatan, kemudahan, dan kepuasan masyarakat, efisiensi dan efektivitas proses bisnis di kantor pertanahan, pengawasan internal: Kemampuan pengawasan internal dalam mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Dan penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang dilakukan” Ujar Andhi kepada Media.
Jadi,dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara teratur, Kantor Pertanahan dapat:
-Mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam proses pembangunan
Zona Integritas.
-Mengambil tindakan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
-Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pelayanan pertanahan.Pungkasnya. (One) **
