
Cimahi – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Anti Korupsi sebagai upaya untuk mencegah korupsi sekaligus meningkatkan integritas di lingkungan kerja ATR/BPN Kota Cimahi.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pemang kebijakan wilayah, yakni BKAD, Bapenda, Kejari, Camat dan 15 Kepala Kelurahan Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk menguatkan nilai-nilai dasar dan kode etik ASNdi limgkungan ATR/BPN Kota Cimahi.
Baca Juga : pastikan aspek fisik secara yuridis atr bpn kota cimahi lakukan verifikasi permohonan yayasan baitul izzah
Usai sosialisasi, kepala kantor Andhi Pratama Putra menyampaikan, Sertifikat Elektronik jauh lebih aman dibanding Sertifikat Analog (Manual). Mengingat Sertipikat Elektronik terdapat pengamanan guna mencegah adanya pemalsuan, sehingga akan terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ia berharap sosialisasi yang dirangkai dengan dialog dapat tersampaikan kepada masyarakat agar lebih mudah dipahami.
Diakui Andhi, BPN Kota Cimahi telah 67,5 persen data bidang tanah siap untuk dialihkan ke Sertipikat Elektronik.
“67,5 persen data bidang tanah di Kota Cimahi telah siap sertipikat elektronik, hal ini dilakukan sebagai langkah implementasi pelayanan sertipikat elektronik khusus dalam rangka pemeliharaan data pertanahan secara bertahap” Terang Andhi
Ia menjelaskan, pelayanan sertipikat elektronik akan terus ditingkatkan, dan saat ini tengah dilakukan alih media dari sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik terutama untuk pemeliharaan data pertanahan. Paparnya usai menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, di Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi, 28 Juli 2025.
Terkait aset pemerintah, Andhi menyampaikan sudah 58 persen aset yang diserahkan kepada pemkot Cimahi. Dan sisanya sedang dalam proses.
Dirinya menegaskan perihal informasi yang beredar terkait tanah yang ditempati akan di ambil oleh negara adalah tidak benar, dan ia menghibau kepada masyarakat agar tetap tenang.
“ Jika tanah belum bersertipikat, segera daftarkan, dan isu tanah akan diambil negara itu tidak benar” tandas Andhi.
Andhi meminta kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan kepemilikan tanah sebagai legalitas yang sah dan diakui oleh negara. Ini penting dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya oknum yang mengaku kepemilikan atas tanahnya, maka masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan yang sah dan legal dari negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal penting disampaikan oleh Andhi adalah peran digitalisasi data layanan pertanahan yang dapat meningkatkan transparansi serta mengurangi potensi korupsi. Dan pihaknya akan berkomintmen mewujudkan nilai dasar Integritas pegawai untuk menguatkan kode etik ASN BerAKHLAK di lingkungan pegawai ATR/BPN. (One)
