Jepara Jateng-mediakompas86.com
Sejumlah perwakilan buruh menggelar (aksi demo) di depan Kantor Bupati Jepara. Mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Jepara, menuntut kenaikan upah minimum kota 2023 sebesar 10 persen, Kamis (1/12/2022).
Ketua DPC K-SPSI Jepara Murdiyanto SH menerangkan aksi tersebut sebagai bentuk pengawalan proses penetapan UMK 2023.
“Kami menyalurkan aspirasi dan tuntutan para buruh dan pekerja yang menuntut kenaikan upah UMK tahun 2023,” pada rapat pleno hari ini agar Dewan Pengupahan mempertimbangkan upah 2023 sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” terang Murdiyanto.
Menurut Murdiyanto, buruh harus hidup sejahtera dari upahnya. Untuk itu kenaikan UMK sesuai yang diminta buruh sangat masuk akal.
Apabila tuntutan buruh tidak terpenuhi, kata dia, Pj Bupati Jepara bisa berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023. Dan tuntutan kami kenaikan 10 persen akan kami kawal hingga tingkat Provinsi. (Rud)