Ketua DPD GPPS Ogan Ilir Kando Edy Blando penuhi panggilan Polsek Indralaya.

Ketua DPD GPPS Ogan Ilir Kando Edy Blando penuhi panggilan Polsek Indralaya.

Bagikan artikel ini

Ogan Ilir-mediakompas86.com

Ketua DPD GPPS Edy Blando Ogan Ilir didampingi BP. Ali,SE dan Aidil sebagai Satgas di GPPS Ogan ilir, penuhi panggilan Polsek Indralaya sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fz Sabtu,18 Januari 2025

 

BP. Fz menuduh Diman (sekretaris GPPS) sebagai pencuri sebuah cincin Batu akik miliknya dan akan memanjangkan proses ini.tanpa dapat membuktikan tuduhan terseebut

 

Berdasarkan info masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa cincin yang pernah dipakai saudara Diman tersebut boleh Nemu di jalan atau di rerumputan ( bukan seperti yang di tuduh kan / Fitnah oleh sdr. Fz )

 

Dengan kejadian ini sdr. Diman merasa tidak senang karena merasa telah dirugikan nama baiknya sudah tercemar dan mempengaruhi reputasinya sebagai Sekretaris Ormas GPPS Ogan Ilir sehingga sdr. Diman melaporkan Fz ke Polsek Indralaya.

 

Jelas hal ini sudah diatur dengan Pasal . 311 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.

 

 

Dimohonkan kepada Bapak Kapolda Sumsel, Bapak Kapolres Ogan Ilir

Bapak Kapolsek Indralaya

Untuk dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

 

Pewarta : (s)