Tasikmalaya Jabar-mediakompas86.com
Audensi Pertama tahun 2022 dan hari ini Rabu 26 Juni 2024 pukul 09.00 Wib, Audensi tahap ketiga, sedangkan komisi 2 di tahun 2022 sudah memerintahkan ke bawah untuk pengecekan ke lapangan.
Hasil audensi kedua soal fasum /fasos ke bagian PUPR. Komisi 2 ingin apapun kewajiban, kewenangan dan kebutuhan Masyarakat adalah hak bagi Masyarakat di aspirasi dalam audensi. Muhammad hakim zaman dari PKB Ketua komisi dua yang mengisi audensi ke tiga. Audensi ketiga hadir oleh ketua komisi 2 DPRD, HIPPATA, dinas-dians terkait dan pengacara dari CV intan griya. Pasar tawang banteng di bangun tahun 2013, pemerintah setempat berjanji akan mendapatkan bantuan dari pusat, tapi di Tengah jalan batal.
Di awal 2014 tanggal 25 Januari di resmikan oleh bupati pa uu, tahun pertama sepi di tahun kedua mencoba membuat himpunan dan alhamdulilah di tahun kedua pasar rame dan banyak pengunjung.
Masa pengelolaan pasar 5 tahun, setelah habis warga memilih Kembali ketua himpunan dengan sebutan HIPPATA dan sudah di badan hukumkan.
Pengurus HIPPATA mengelola pasar dari pengelolaan parkiran, sampah dll.
Di tahun 2021 muncul ada pengembang baru ingin ikut mengelola pasar tawang bateng dan warga pun menanyakan ke INDAG atas dasar apa pengelola baru ikut campur mengelola pasar.
Berdasarkan audensi pertama sertifikat sudah tidak bisa di jual belikan atau ikut mengelola. Pihak pengembang berargumen fasum belum diserahkan dan inilah menjadi kunci AS pengembang untuk menyudutkan warga pasar tawang banteng. Dan pengembang membangun lapak di atas fasum tanpa izin warga dan pemerintah di Tengah pasar atas dasar fasum CV intan griya pengembang dan warga menyebutkan kalo itu adalah bangunan illegal.
Pemegang CV Intan Griya sekarang adalah Kartono.
Bangunan yang dibuat CV intan Griya sudah dijual lepas akan tetapi Kartono menapik Argumen tersebut.
Pihak CV Intan Griya ingin mengambil Kembali setoran dengan NPWP menunjukan ke warga agar bisa mengambil Kembali pasar tawang banteng. Dan secara tiba-tiba SK di cabut secara sepihak di luar pengetahuan warga dan pengurus pasar tawang banteng.
Hari ini warga dan pengurus pasar meminta kepada wakil dewan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadi penengah agar permasalahan ini ada jalan keluar dan semoga audensi ketiga ini adalah jalan keluar yang terakhir dan memberikan Solusi kepada semua pihak.
Sudah ada IMB jangan lagi mempermasalahkan pasar modern/tradisional.
Akar kewenangan utama untuk pasar tawang banteng adalah pemerintah agar tidak ada lagi 2 kubu pengelola. Apabila ada pungutan liar dan lain-lain maka lapor kan ke APH agar bisa di bawa ke pengadilan.
Sejumlah 250 pasar rakyat di wilayah kabupaten Tasikmalaya dan belum diputuskan oleh bupati karena harus ada tahap2an.
Selaku koordinator perwakilan advokasi dari pihak Masyarakat Ibet Ketum PPMI DPC Tasikmalaya menyampaikan Semoga tidak ada lagi pihak-pihak oknum Masyarakat yang mengaku pengusaha lainnya yang dapat menginjak Marwah pemerintahan dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan pemerintah daerah tersebut kemudian, mau mengaku bertitel TNI aktif atau apapun pemerintah yang memiliki kekuasaan serta pengambil kebijakan sebenarnya. Pungkas Ibet.
Mumuh