Komisi II DPR RI Ingatkan Warga “Waspada” dengan Keberadaan Mafia Tanah

Komisi II DPR RI Ingatkan Warga “Waspada” dengan Keberadaan Mafia Tanah

Bagikan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II Dpr RI Dede Yusuf Macan Efendi berphoto usai penyerahan Sertifikat Elektronik 

Kompas86id.com

BANDUNG BARAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi menyampaikan  kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dengan keberadaan Mafia Tanah. Hal tersebut diungkapkan langsung pada saat serah terima Sertifikat Tanah Elektronik kepada masyarakat Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.

Menurutnya, para mafia tanah cenderung memilliki jaringan dan struktur dengan pola saling backup-membackup, sehingga sangat mudah melakukan sertifikat ganda dan pemalsuan sertifikat.

Baca Juga kantor pertanahan kota cimahi jalin silaturahmi dan sinergi dengan kejaksaan negeri cimahi

Ia mengatakan, dampak dari kerugian yang ditimbulkan para pelaku mafia tanah bisa nyampe ratusan hektar. Terangnya kepada Media.

Dede menginginkan kepada pemerintah melalui ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat agar masyarakat segera mendapat kepastian hukum.  Ia mencontohkan, jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki tanah sedari turun-temurun tiba – tiba beralih kepemilikannya.

“ Segera percepat agar masyarakat pemilik tanah  mendapatkan kepastian hukumnya” Tandas Dede. Rabu. (5/8).

Meski terkendala efesiensi anggaran, Dede berharap semua proses PTSL di tahun 2028 bisa selesai di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, Dede mengingatkan terkait HGU dan HGB yang tidak di produksi untuk di tarik negara dan dikembalikan kepada Bank Tanah yang nantinya bisa dikerjasamakan bersama pemda agar bisa di pakai sebagai lahan pertanian berbasis koperasi.

“ Kita tidak ingin ratusan ribu hektar tanah terlantar sehingga tidak berproduksi, maka pemerintah harus hadir, bagaimana cara, agar lahan yang tidak produktif dikembangkan menjadi lahan agro bisnis pertanian” Fungkas Dede Yusuf.

Penyerahan Sertifikat Tanah oleh Dede Yusuf turut disertai bersama jajaran pegawai Kantah ATR/BPN Bandung Barat, dan mendapat respon positif dari warga Mandalamukti.

“ Terimakasih atas penyerahan sertifikat dan berharap program PTSL terus berlanjut, karena sudah membantu masyarakat dengan kepastian hukum yang diperolehnya”. Terang Agus

Agus juga mengungkapkan ada 4000 lebih bidang tanah yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan mengaku lega dengan kepastian hukum yang didapatnya. Sebab akan mengurangi perseteruan persoalan tanah di wilayahnya,” Ujar Agus.

Sementara, Kepala Desa Mandalamukti  Riqi C Tamam menyebut baru 500 penerima manfaat yang sudah mendapat sertifikat elektronik melalui program PTSL ATR/BPN, sementara sisanya sedang berproses.

Perwakilan ATR/BPN Bandung Barat Ibu Teti tengah menyerahkan Sertifikat kepada warga Desa Mandalmukti

Dikatakan Riqi, dari sisa berproses tersebut, diakibatkan adanya  faktor  efisiensi anggaran, serta pembagian kuota dengan desa yang lain,” terangnya.

Secara legal tanah  “kami” sudah diakui oleh negara, dan semoga dengan dimilikinya sertifikat Elektronik dapat mempermudag upaya peningkatan ekonomi warga sebagai modal usaha kedepannya,” Tutupnya. ***