Komit Dengan PKN, Dinkes Mabar Salurkan Dana Insentif Tenaga Sukarela

Komit Dengan PKN, Dinkes Mabar Salurkan Dana Insentif Tenaga Sukarela

Bagikan artikel ini

LABUAN BAJO, NTT- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Kesehatan telah menyalurkan dana insentif untuk para tenaga medis Sukarela (Tenaga Kerja Sukarela) yang bekerja di Puskesmas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara, Kabupaten Manggarai Barat,  Lorens Logam kepada media mediakompas86.com, Sabtu (24/6/2023)

Pemda Manggarai Barat menggelontorkan anggaran senilai Rp.850.000.000 untuk menunjang kinerja para nakes Sukarela yang bekerja di 22 Puskesmas Se- Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Anggaran tersebut mengalami penurunan yang sangat besar jika dibandingkan dengan anggaran TA 2022 sebesar Rp.2.040.000.000.
Saat ini Dinkes Mabar menyalurkan dana tersebut melalui bendahara Puskesmas.

Tenaga kerja sukarela akan menerima secara rapel 5 bulan, terhitung dari Januari – Mei 2023.
Seperti diketahui total tenaga medis sukarela di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 377 orang. Para nakes akan mendapatkan insentif Rp. 187.000 setiap bulan.

Keputusan Pemda Mabar tersebut menuai kritikan dari Ketua Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat, Lorens Logam.

Menurut Logam, Kebijakan Pemda Mabar tidak menonjolkan aspek kemanusiaan. Ia pun menilai Bupati Edistasius Endi tidak punya hati nurani dalam mempertimbangkan kebijakan yang tidak berpihak pada tenaga kesehatan sukarela.

“ Kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada sektor pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas. Apabila hak kesejahteraan para Nakes diabaikan, maka akan berimplikasi pada pelayanan,” ujar Logam

Lanjut Logam, Pemda Mabar menempatkan pejuang kemanusiaan pada garis terluar sektor anggaran tahun 2023. Hal demikian nampak jelas dari anggaran yang ditetapkan Pemda pada sektor infrastruktur dan lainnya.

Kepada media Lorens Logam menegaskan akan menelusuri semua hak para tenaga medis yang ditahan oleh Pemda Mabar dari tahun 2022. Mulai dari dana JKN kapitasi hingga non kapitasi.

“yang pasti kita akan telusuri semua, jika ada unsur perbuatan melanggar hukum yang nanti kami temukan maka kami akan sikapi secara hukum,” tutup Logam. (*Red*)