Magelang ,Kompas86id.com – berhasil diungungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor oleh komplotan yang mengaku sebagai debt collector. Enam pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin G. J. Sianipar, dalam konferensi pers (21/5/2025), menjelaskan kejadian bermula saat korban WTK dan ibunya dipepet oleh pelaku saat berkendara. Mengaku dari FIF Finance, pelaku menuduh motor korban menunggak cicilan.
Korban sempat diminta menunjukkan dokumen, lalu dibawa ke lokasi di belakang ruko Family Swalayan Mertoyudan. Di sana, motor korban diambil dan korban diberi Rp1 juta. Belakangan diketahui motor dijual tanpa sepengetahuan leasing.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil, motor, dan dokumen kredit. Pelaku penadah, ND (40), juga ditangkap dengan beberapa kendaraan tanpa surat resmi.
Para pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat waspada terhadap oknum debt collector tanpa surat resmi dan segera melapor ke polisi bila mengalami kejadian serupa.
Gores APPI Mgl