
mediakompas86.com, Cimahi – Kehadiran kedua penyelenggara negara dalam konstelasi politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar Februari tahun 2024 mendatang menjadi fokus KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Cimahi agar terlaksana dengan baik.
Selepas kegiatan Kirab Pemilub yang digelar KPUD Kota Cimahi, saat ini pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar turut bepartisipasi pada pemilu yang akan datang ditahun 2024.
Diisampaika Yossi sekaku anggota KPU Cimahi, bahwa masa kampanye caleg akan dilakukan pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. Selain itu KPU juga menyampaikan DCT (Daftar Calon Tetap) yang sudah tidak ada perubahan, dan KPU saat ini sedang konsolidasi penguatan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Nanti.
“ Keberadaan PPK dan PPS merupakan ujung tombak suksesnya pesta demokrasi, sebab itu pihaknya fokus terhadap keberadaan PPK dan PPS, kendati ada kendala namun KPU Cimahi bisa menyelesaikan” Ujar Yossi.
Sementara di tempat yang sama BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) kota cimahi menyampaikan bahwa DCT kota cimahi ada 644 bacaleg yang menurutnya akan diawasi pihaknya. Hal ini tentunya akan merepotkan BAWASLU mengingat SDM yang dimiliki tidak sebanding dengan DCT yang ada.
Sejauh ini BAWASLU juga sedang melakukan hal yang sama yakni sosialisasi bersama elemen masyarakat agar turut mengawasi pelakssanaan pemilu,
Ari H nya adalah puncak puncak , “Keberadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 1xxxx titik lokasi tentu akan merepotkan BAWASLU, mengingat dalam satu Kecamatan hanya 3 personil yang bertugas melalukan pengawasan” tutur Jusapuandy Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Rabu (8/1123).
Untuk diketahui masyarakat bahwa BAWASLU memiliki jadwal kerja hanya 30 hari, yang puncak puncaknya adalah pada hati H, dengan pembaguan 23 hari sebelum pelaksanaan dan 3 hari setelah pelaksanaan. Biasanya yang menjadi temuan bawaslu adalah isu politik sara, politik Indentitas, serta ujaran kebencian.
Jusapuandy mengatakan “hari terakhir bagi Parpol untuk dapat mengajukan permohonan sengketa apabila ada hak yang dirugikan akibat dikeluarkannya penetapan DCT oleh KPU Kota Cimahi”
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada tanggal 3 November 2023 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cimahi. Selanjutnya pada 4 November 2023, KPU telah mengumumkan penetapan DCT ke publik. Pungkas Jusapuandy. (AW)