Jepara Jateng-mediakompas86.com
Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno, mengungkapkan bahwa pimpinan DPRD Jepara pernah mengundang manajemen Bank Jepara Artha (BJA) untuk mengadakan dengar pendapat. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa salah satu direktur BJA menyampaikan adanya rencana pemberian pinjaman yang sangat tinggi kepada pihak luar daerah dengan jaminan serta usaha yang dipandang kurang memadai.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menerima keterangan dari salah satu direktur yang menyatakan bahwa ada rencana pemberian pinjaman begitu tinggi diberikan kepada orang luar daerah, dengan jaminan dan usaha yang dipandang kurang memadai,” ujar H. Pratikno.
Direktur tersebut juga mengungkapkan bahwa masalah ini telah disampaikan kepada direktur lainnya, mengingat tingginya risiko yang ditimbulkan. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh beberapa oknum direktur lainnya yang tetap nekat memberikan pinjaman.
“Saya rasa sudah jelas, jika nantinya pinjaman ini macet, hal tersebut sudah diperingatkan dari awal oleh salah satu Direktur BJA namun tetap diabaikan. Keputusan untuk tetap memberikan pinjaman berisiko tinggi ini tentu sangat disayangkan,” tambah H. Pratikno.
Yang menjadi pertanyaan adalah Dengan dasar apa kebijakan manajemen BJA dalam memberikan pinjaman besar kepada debitur luar daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat kelayakan. “Ada apa dengan mereka? Sebegitu pentingkah debitur luar daerah diperjuangkan dan diberi pinjaman sebesar itu? Ini yang mesti kita pelajari,” ungkap H. Pratikno.
H. Pratikno juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap siapa saja debitur yang mengalami kredit macet. “Publik harus tahu siapa saja debitur yang macet itu. Harus kita gali lebih dalam lagi apakah benar-benar macet atau justru sudah ada by desain,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari dewan pengawas BJA. Menurutnya, ada kejanggalan yang perlu ditelusuri terkait efektivitas pengawasan terhadap pemberian kredit dan pengelolaan risiko.
Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam atas kebijakan dan praktik manajemen risiko di BJA, khususnya terkait pemberian kredit kepada debitur dari luar daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(Rud)