Garut jabar Kompas86id.com
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Garut tengah mempersiapkan aksi besar yang akan digelar pada 30 September 2025. Gerakan ini lahir dari keresahan buruh atas berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam proses kepailitan PT Danbi Internasional. Ribuan buruh diperkirakan akan turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan, transparansi investasi, serta jaminan kesejahteraan yang lebih layak.
Fokus utama aksi KSPSI Garut adalah menuntut kejelasan atas kasus kepailitan PT Danbi Internasional. Kepailitan perusahaan ini berdampak serius terhadap ribuan karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. KSPSI menilai ada indikasi manipulasi yang mengarah pada upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon dan hak normatif buruh. Untuk itu, KSPSI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan kepolisian, segera melakukan audit forensik terhadap aset dan keuangan perusahaan agar proses hukum berjalan transparan dan hak buruh benar-benar terpenuhi.
Selain menyoroti kepailitan, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut Andri Hidayatulloh juga menuntut adanya pemeriksaan terhadap dinas-dinas terkait investasi. Mereka menilai lemahnya pengawasan selama ini membuka peluang bagi perusahaan beroperasi tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja. KSPSI mendesak pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh atas mekanisme perizinan dan pengawasan investasi, sehingga setiap investor yang hadir benar-benar memberikan manfaat ekonomi sekaligus jaminan keberlangsungan kerja bagi masyarakat.
Di sisi lain, isu kebijakan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan penting. KSPSI menegaskan dua tuntutan utama, yaitu penghapusan sistem outsourcing dan percepatan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro-buruh. Menurut mereka, praktik outsourcing membuat pekerja berada dalam posisi rentan, berupah rendah, serta sulit berserikat. KSPSI menuntut agar pekerja alih daya diangkat menjadi karyawan tetap dengan kepastian kerja yang lebih jelas.ujar Andri
Tuntutan reformasi juga diarahkan pada DPR dan pemerintah pusat agar segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak kepada buruh. Regulasi saat ini dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan kepastian kerja secara adil. Dengan regulasi baru, KSPSI berharap kebebasan berserikat serta hak-hak pekerja dapat dijamin tanpa ada diskriminasi maupun praktik merugikan.
Selain itu, isu upah tahun 2026 menjadi agenda yang tak kalah penting. KSPSI mendesak pemerintah daerah segera menyiapkan formula penghitungan upah minimum berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil, dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja secara setara. Aksi 30 September mendatang dipastikan menjadi momentum penting bagi buruh Garut untuk menegaskan sikap: menolak ketidakadilan, menuntut transparansi, dan memperjuangkan kesejahteraan demi harkat serta martabat seluruh pekerja di daerah tersebut.ujar andri
SN