Kuasa Hukum PT SMK Minta PN Maumere Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap 3 Pegawai PUPR

Kuasa Hukum PT SMK Minta PN Maumere Segera Eksekusi Putusan MA Terhadap 3 Pegawai PUPR

Bagikan artikel ini

KUPANG, NTT-|Kompas86.com Kuasa Hukum PT Syarif Maju Karya (SMK) Dr. Jonneri Bukit, SH.,MH.,M.Kn. mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Maumere di Kabupaten Sikka, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2495 K/Pdt/2022, tanggal 8 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Amar putusan Kasasi ini menghukum tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR.

Pemohon eksekusi sebelumnya telah mengirimkan surat somasi atau peringatan kepada termohon eksekusi atau para tergugat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini agar dapat melaksanakan putusan a quo secara sukarela tanpa paksaan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Maumere.

Meskipun demikian, termohon eksekusi atau para tergugat tidak mengindahkan somasi yang diberikan tersebut.

Hingga sekarang termohon masih tetap tidak beritikad baik untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan eksekusi dilakukan terhadap tiga termohon eksekusi atau para tergugat dan turut tergugat yakni, Wempi Lay, S.ST.,M.SI., selaku PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Sakter NVT Penyedia Perumahan Provinsi NTT TA. 2018, Thobias Ressie, ST., selaku ASN Kementerian PUPR pada Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Sakter NVT Penyedia Perumahan NTT, serta Yublina D. Bunga ST.,MT., selaku ASN Kementerian PUPR pada Sakter Penyediaan Perumahan Provinsi NTT,” sebut Kuasa Hukum PT SMK Dr. Jonneri Bukit kepada awak media di Kupang, Kamis pekan lalu.

Menurut Jonneri Bukit, Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi ini dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2020/PN.Mme Jo. Putusan PT Kupang No. 31/PDT/2021, Jo Putusan MA RI No.2495 K/Pdt/2022.

Dimana dalam amar putusannya bahwa dalam pokok perkara dengan menghukum Tergugat I, II dan turut tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp985.142.661.

Selain itu menghukum tergugat I, II dan turut tergugat untuk membayar cost money atau bunga keterlambatan sejumlah 6 persen senilai Rp74.357.576.

“Para tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp3.437.000,” sebut Jonneri Bukit.

Dikatakannya, dalam permohonan eksekusi tersebut, pihaknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere untuk segera memanggil dan memberikan peringatan (anmaning) kepada termohon eksekusi atau para tergugat dan turut tergugat.

Hal ini dalam rangka untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu permohonan eksekusi telah dikirim ke Pengadilan Negeri Maumere sejak 26 Juni 2023, sehingga tinggal menunggu surat dan segera dieksekusi,” ungkap Dr. Jonneri.

Menurut Jonneri, apabila ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari para tergugat dan turut tergugat, hal itu tidak akan menghambat atau menghalangi eksekusi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, dalam PK perkara perdata, terdapat empat bagian yang dijelaskan dalam Pasal 67 huruf b jo Pasal 69 huruf b Undang-Undang, yaitu penerapan alasan permohonan Peninjauan Kembali terbatas hanya pada bentuk alat bukti surat.

“Karena alat bukti surat hanya memenuhi alasan permohonan PK, tetapi harus bersifat menentukan hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, dan dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang” Pintanya.

Kendati demikian, dari poin yang dimaksud, ungkap Jonneri, Sehingga alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara. Oleh sebab itu, pengajuan PK oleh pemohon itu adalah hak dari mereka, tapi tidak menghambat untuk pelaksanaan eksekusi, sebagaimana dalam asas hukum telah mengaturnya. (*Red*)