
RUTENG, mediakompas86.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo resmi melaporkan Dandim 1612 Manggarai ke Sub Depom lX/1 Kupang cabang Ende karena melakukan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota TNI 1612 Manggarai kepada masyarakat . Tindakan itu merupakan buntut dari pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang masyarakat terhadap anggota TNI yang bertugas di Kodim 1612 Manggarai.
Ketua LBH, Nusa komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang SH., melakukan pengaduan Hukum secara resmi ke sub Denpom 1X/1 Kupang cabang Ende. Pengaduan Hukum tersebut dikarenakan oknum anggota kodim 1612 Manggarai kurang lebih 20 orang melakukan persekusi terhadap empat orang pelaku yang di diduga melakukan penganiayaan oknum anggota kodim 1612 Manggarai atas nama matias Taina.
Tempat Kejadian Perkara
adapun tempat kejadian pengeroyokan terhadap oknum anggota TNI tersebut, terjadi di Kampung Lalong Desa Lalong, kecamatan wae Rii, kabupaten Manggarai, NTT pada 27 April 2024 lalu.
Setelah kejadian itu, korban atas nama Matias Taina langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai dan berdasarkan surat SP, kap /12/1V/2024.
Usai mendapatkan laporan, satuan Reskrim polres Manggarai langsung menangkap ke empat orang pelaku dan digiring ke Mako polres Manggarai pada 27 April 2024.
Ke empat orang pelaku pengeroyokan itu diantaranya, Damianus Dego, Valentinus Ronaldo , frumenstandar, fransiskus Abul.
Mirisnya, Sesampai di polres Manggarai, kurang lebih 20 Anggota kodim 1612 Manggarai melakukan persekusi terhadap empat orang pelaku tersebut . Dari kronologis masalah tersebut juga sempat keluarga pihak pelaku mendatangi ke pihak keluarga korban untuk meminta maaf atas kesalahan dari pelaku dan bahkan pihak keluarga pelaku mendatangi kantor kodim 1612 Manggarai untuk meminta maaf atas tindakan dan perbuatan dari pelaku.
Namun upaya mediasi tersebut gagal, sebab pihak keluarga korban dan pihak kodim 1612 Manggarai menginginkan persoalan tersebut di proses secara hukum.
Kasus pun Terus Bergulir
Pada kamis (25/07/2024) sidang berlanjut pada tahapan saksi di Pengadilan Negeri Ruteng. Dalam persidangan itu, empat orang terdakwa menyampaikan bahwa mereka mengakui atas kesalahan yang mereka lakukan.
“Benar, kami melakukan pengeroyokan terhadap oknum anggota kodim 1612/ Manggarai,” ujar salah satu terdakwa.
Sementara itu, salah satu terdakwa atas nama Valentinus Ronaldo menjelaskan bahwa waktu kejadian di TKP, korban atas nama Matias Taina , sempat melakukan penganiayaan terhadap dirinya Ronaldo.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi LBH Nusa Komodo Manggarai karena menyangkut hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya tindakan persekusi terhadap para pelaku pengeroyokan, LBH Nusa Komodo Manggarai merasa perlu untuk mengambil langkah hukum guna menegakkan keadilan.
Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, SH.,yang juga sebagai aktivis LSM LPPDM meminta kepada Sub Denpom Kupang cabang Ende untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap kasus persekusi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap 4 orang kliennya yang merupakan terduga pelaku pengeroyokan.
“Harus mengambil tindakan hukum terhadap kasus persekusi tersebut yang terjadi di Mapolres Manggarai. karena Negara ini adalah negara hukum bukan Negara yang harus nyawa dibayar nyawa,” ujar Marsel kepada Media mediakompas86.com, Kamis (27/7/2024).
Marsel menilai bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh anggota Kodim 1612 Manggarai sangat tidak etis dan melanggar hukum.
“Sebagai lembaga yang peduli terhadap hak asasi manusia, LBH Nusa Komodo Manggarai berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Dalam pengaduan hukum yang diajukan, LBH Nusa Komodo Manggarai menuntut agar Dandim 1612 Manggarai bertanggung jawab atas tindakan persekusi yang dilakukan terhadap keempat orang tersebut. Ia juga meminta agar sub Denpom 1X/1 Kupang melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kasus ini.
“Sebagai lembaga advokasi hukum yang independen, LBH Nusa Komodo Manggarai siap untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang seharusnya. Saya berharap agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan hukum ini dengan serius dan segera menyelesaikan kasus ini secara adil,” tegas Marsel.
Dengan adanya kasus ini, kata Marsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam setiap tindakan yang dilakukan.
“Saya berkomitmen untuk terus berjuang demi terciptanya masyarakat yang adil dan berkeadilan,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media mediakompas86.com belum berhasil mengkonfirmasi Dandim 1612 Manggarai untuk dimintai tanggapannya terkait kasus ini.
Berita ini terus di update setiap hari, sembari menunggu tanggapan dari pihak yang bersangkutan (Red)