Magelang,Kompas86id.com – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menangkap dua pelaku, salah satunya seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Magelang. Keduanya, GO (21) dan PAK (17), diamankan saat menaruh paket sabu seberat 100,26 gram di wilayah Kalimalang, Mertoyudan.
Pengembangan penyelidikan mengungkap tambahan 16 gram sabu yang disimpan di rumah tersangka GO, sehingga total barang bukti mencapai 116,26 gram dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp127 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem ranjau — sabu ditaruh di lokasi tertentu, difoto, lalu share location dikirim kepada pembeli tanpa ada pertemuan langsung antara kurir dan konsumen.
GO diketahui sudah dua bulan berperan sebagai kurir sabu, mendapatkan barang dari wilayah Kendal melalui jaringan terputus. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Magelang dan sekitarnya, menyusul penanganan 27 kasus narkotika sepanjang triwulan pertama tahun 2025.
Edy Gores Mgl
