Padang Pariaman ( Sumbar ) mediakompas86.com– Mengaku masih sebagai anggota Pol PP Damkar Kab. padang pariaman seorang lelaki di tangkap oleh polsek Batang Anai setelah sebelumnya melakukan pemaksaan kepada korban untuk membayar pengisian ulang dan perawatan berkala tabung APAR milik masyarakat dan pelaku mengaku masih bekerja sebagai anggota damkar kab. padang pariaman padahal sudah di berhenti kan sejak juni 2022 lalu.
Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Padang Pariaman mengatakan bahwa pihak nya meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses perbuatan pelaku karna banyak korban yang telah di rugikan dan sebagai efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan nya lagi di kemudian hari
“Pelaku mengaku anggota damkar, Ia melakukan pemeriksaan dan pengantian tabung APAR dengan berbagai modus misalnya mengurangi isi tabung dan mengganti tanggal daluarsa isi tabung dengan tulisan sendiri dan memaksa pembayaran kepada masyarakat pemilik tabung APAR” ujar kabid Damkar Rio Alfian melalui sambungan telfon nya.
Atas perbuatan nya pelaku yang berinisial Hmz saat ini sudah di amankan di Polsek Batang Anai dan menurut informasi Rio Alfian juga saat ini petugas polsek tengah melakukan pencarian korban korban lainnya jelas Kabid Damkar tersebut.**