Masyarakat Tanjung Longat Rolland Siregar Dan Pangadilan Siregar Diduga Diberhentikan Dari Anggota BPD Tanpa Prosedur

Masyarakat Tanjung Longat Rolland Siregar Dan Pangadilan Siregar Diduga Diberhentikan Dari Anggota BPD Tanpa Prosedur

Bagikan artikel ini

Paluta- Kompas86id.com

Awal diketahuinya informasi pemberhentian mereka dari anggota BPD yaitu saat mereka sedang minum kopi disalah satu warung didesa Tanjung longat tgl 08/09/2022.

Saat itu beberapa masyarakat yang juga sedang minum kopi bersama mereka tersebut langsung mengatakan kepada mereka bahwa mereka dipecat oleh kepala desa dan ketua BPD Tanjung Longat kecamatan Dolok Paluta.

Kaget mendengarnya merasa tidak yakin saat itu mereka langsung menanyakannya kepada anggota BPD yg lain seperti si Tetti mengatakan bahwa memang harus diberikan dulu peringatan. Kemudian si Maralaut dan Samsul Hsb bahkan tidak tau ttg informasi tersebut.

Setelah info pemberhentian mereka menyebar di tambah lagi SK BPD yg baru pengganti mereka, sudah mereka lihat akhirnya mereka merasa sangat kecewa.

Tapi yang paling sedih rasa mereka SK pemberhentian mereka saat itu belum ada mereka terima. Bahkan sekcam Dolok ketika mereka jumpai juga mengatakan belum tau tentang persoalan tersebut.

Atas masalah tersebut karena merasa kecewa dengan informasi pemberhentian mereka tersebut yang mereka anggap tidak sesuai prosedur akhirnya mereka membuat laporan ke Polres Tapsel.

Pendek cerita sesuai simpulan laporan hasil pemeriksaan atas audit investigasi pemberhentian dan pengangkatan anggota badan permusyawaratan desa Tanjung Longat kecamatan Dolok ta 2021 yaitu bahwa pemberhentian dan pengangkatan dan bukti bukti yang di peroleh disimpulkan pemberhentian anggota BPD an Pangadilan Siregar dan Rolan Siregar serta pengangkatan anggota BPD an Uvi Tanjung dan Hotman Dongoran telah sesuai dengan permen dalam negeri no 110 th 2016.

Kendati pun demikian karena wujud SK pemberhentian mereka hingga sekarang belum pernah mereka lihat hati mereka pun belum berterima. Bahkan terakhir hari ini Selasa 22 Juli 2025 Rolland Siregar mencoba menanyakannya ke Dinas Pemdes Paluta, namun Kabid tak mau menampakkan wujudnya juga.

Terkait masalah tersebut kepada Kompas86.id Kabid mengatakan bahwa SK pemberhentian mereka dari anggota BPD memang ada. Namun tidak bisa dia tunjukkan begitu saja.(MALIK)

pemberhentian dan pengangkatan BPD desa Tanjung Longat kecamatan Dolok tahun anggaran 2020