Jepara Jateng-mediakompas86.com
Detik menjelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023, Pj Bupati Jepara berpesan kepada para pengusaha untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas di dalam perusahaan agar kondisi di Jepara turun kondusif. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha perusahaan padat karya dari sektor manufaktur dan furnitur di Jepara.
Dialog tersebut turut menyoal tentang persiapan pelaksanaan UMK Jepara tahun 2023 di Ruang Command Center, Sekretariat daerah Kabupaten Jepara pada Kamis, (1/12/2022).
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melihat dinamika yang terjadi di lapangan yang cukup dinamis. Ia memberikan saran bagi para pengusaha diantaranya, pertama pengusaha diminta untuk turun langsung ke tengah-tengah pekerja untuk memberi tahu perkembangan perusahaan.
Hal tersebut dimaksudkan agar memberi pemahaman mengenai situasi dan kondisi yang dihadapi oleh perusahaan.
Satu, Pembinaan bagi pekerja ini perlu untuk menjaga silaturahmi dan komunikasi antara pengusaha dan pekerja.
Kedua, Pj Bupati berpesan untuk mengusulkan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait jumlah serikat pekerja yang dapat terbentuk dalam sebuah perusahaan. Ini dilakukan sebagai upaya mengefektifkan komunikasi di dalam perusahaan.
“Jaga keseimbangan. Tanpa pekerja perusahaan tidak untung, tanpa manajemen pekerja juga tidak untung. Jaga keseimbangan Jepara, jaga stabilitas Jepara,” pesan orang nomor satu di Kota Ukir tersebut.
Sakina Rosellasari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang turut hadir dalam pertemuan mengungkapkan bahwa gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah harus tegak lurus dengan regulasi.
Penetapan upah minimum provinsi sebesar 8,01% telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan upah Minimun tahun 2023. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Terkait dinamika dalam perusahaan antara pengusahan dengan pekerja melalui serikat pekerja, Sakina menyoroti adanya ruang diskusi yang kurang diantara dua belah pihak. Dirinya lantas memberikan saran untuk mengintensifkan komunikasi.
“Sehingga sinergitas industrial sangat harmonis,” pesan Sakina.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertans) Kabupaten Jepara Samiadji dalam pertemuan memberikan gambaran mengenai skema penetapan UMK Jepara. Intinya kami mendapat informasi penting terkait industri padat karya di Jepara. Berkaitan dengan penetapan UMK, bahwa dasar perhitungan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022.
“Agar industri di Jepara tetap eksis tanpa mengesampingkan kesejahreraan buruh di perusahaan, formulasi regulasi sudah ada dan di Dewan Pengupahan akan dibahas. Mudah-mudahan 1 Desember bisa ditetapkan,” terang Samiadji.
Sugito perwakilan dari PT Sungshin mengaku bahwa perusahaannya yang bergerak pada sektor manufaktur sepatu bahwa kondisi pesanan sejak September 2022 hingga Agustus 2023 mangalami penurunan yang luar biasa.
Sugito menambahkan bahwa perusahan di Jawa Tengah merupakan ekspansi bukan relokasi walau tidak semua.
“Kita tidak pernah keberatan atas kebijakan pemerintah, dengan angka kenaikan UMK Jepara sebesar 7,79%. Selama ini pengusaha selalu mendukung kebijakan pemerintah,” ungkap Sugito.
Hanya saja, ada hal yang dikeluhkan oleh pengusaha adalah keberadaan serikat pekerja yang belum memahami tentang peran utamanya sebagai mitra pengusaha yang menjembatani karyawan pada perusahaan untuk menjalankan fungsi manajemen dengan baik.
“Kami berharap ada tim dari pemerintah untuk mengevaluasi hubungan serikat pekerja dengan perusahaan apakah harmonis atau sebaliknya supaya ada kesetaraan antara pengusaha dan karyawan,” terang Sugito. (Rud)