Merasa di Halangi Saat Meliput oleh Oknum Bhabinkamtibmas Personel Polsek Tungkal Ulu.

Merasa di Halangi Saat Meliput oleh Oknum Bhabinkamtibmas Personel Polsek Tungkal Ulu.

Bagikan artikel ini

Tanjung Jabung Barat-mediakompas86.com

Wartawan adalah suatu tugas mulia, sebagai kontrol sosial dan pilar ke 4 dalam demokrasi berbangsa dan bernegara, sesuai amanat Ayat(1) Undang Undag Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers dan di perkuat dengan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi acuan saat meliput, guna menghasilkan kwalitas berita yang berimbang. Kamis (28/12/2023)

 

Hal ini seperti dilakoni seorang jurnalis, dari media online, “Sahroni, ” Kedatangan ke Polsek Tungkal Ulu, tak lain selain menjalin kemitraan, juga menggali informasi yang berkembang saat ini. di wilayah hukum Polsek Tungka Ulu, kecamatan tungkal Ulu, kabupaten tanjung Jabung Barat, Prov. Jambi. Selasa 26 Desember 2023 lalu. Kamis (28/12/2023)

 

 

Kedatangan wartawan semata-mata, ingin mencari berita yang berkembang, namun salah seorang oknum personel terkesan menghalangi peliputan wartawan. Hal ini berkaitan dengan konfirmasi seputar kabar informasi untuk menjadikan berita yang berimbang, yang masih perlu di perjelas, tentang issue yang masih butuh pendalaman mencari krbenaran dari berbagai sumber. Namun kendati demikian, saat ingin di konfirmasi, terkait hal ini, guna melengkapi informasi yang akurat, terkesan salah seorang oknum Personel Polsek menghalang menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput berita.

 

Kendati demikian, merasa hal ini bertentangan dengan UU PERS No. 40 Tahun 2009,dan akan melaporkan hal ini ke SPKT Polsek Tungkal Ulu, namun masih belum bisa diterima, dan kemudian dimediasi oleh kapolsek melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ulu, serta wartawan yang merasa kecewa atas prilaku oknum tersebut. Pada Rabu 27 Desember 2023.

 

Kendati demikian, sejatinya tidaklah pantas oknum personel tersebut melakukan hal ini, sebagai publik figur, yang mesti menjunjung tinggi integritas kemitraan dan tatacara untuk menghargai para jurnalis yang tertuang dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Kekecewaan timbul terkesan adanya perlindungan terhadap oknum personel Polsek Tungkal Ulu tersebut, dan meng kesampingkan para jurnalis yang meliput dilapangan adalah salah satu perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Untuk itu, kasus seperti ini tidak boleh lagi terulang kembali, kapolsek dan kapolres. Terkait hal ini seharusnya menekankan kepada bawahannya tentang prosedur kemitraan yang ada. (Sahroni)