SUBULUSSALAM,mediakompas86.com-Safril Berutu (51 tahun) saksi Yakarim M mencabut pernyataan terkait laporan : LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tanggal 14 maret 2024 pelapor Yakarim M terhadap Anwat Rustam Bancin alias H.Tokeh sebagai terlapor.
Pencabutan keterangan pernyataan saksi ini dari Polres Subulussalam pada tanggal 23 juli 2024 langsung diperkuat diakta notariskan ABD Muthalib SH,M.kn pada hari yang sama di Kota Subulussalam.
Bermula dari peristiwa kejadian tanggal 13 maret 2024 dugaan tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan oleh Anwar Rustam Bancin di halaman mesjid Al-Munawaroh Kampong Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Aceh.
Atas kejadian itu Yakarim membuat laporan ke Polres Subulussalam dengan membawa serta melibatkan Safril Berutu menjadi saksi utama untuk memperkuat laporan tersebut.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik saksi Safril Berutu memberatkan Anwar Rustam Bancin dan juga menyeret nama Madin Bancin.
Merasa bersalah dan berdosa memberikan saksi palsu serta bohong saksi Safril Berutu berinisiatif mencabut semua keterangan pernyataannya yang di (BAP) laporan polisi nomor : LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Dalam Konfrensi pers nya Safril Berutu membeberkan bahwa semua keterangan pernyataannya itu adalah setingan dan palsu yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Yakarim M bahkan vidio pun sudah dipersiapkan Hendriyanto untuk merekam seakan akan kejadian ini benar adanya.
“Tidak benar Anwar Rustam Bancin menganiyaya Yakarim bahkan Yakarim lah yang mengejarnya bahkan bicara kasar dan tidak senonohnya terhadap Anwar Rustam Bancin dan saya siap disumpah jangankan satu Alqur’an tujuhpun Alqur’an saya siap bahkan matipun siap demi kebenaran dan keadilan,” Tutur Safril Berutu, Rabu,07/08/2024.
Madin Bancin ada disana hanya melerai dan memisahkan keributan yang terjadi antara Anwar Rustam Bancin dan Yakarim dan tidak ada pemukulan terhadap Yakarim.
lanjut Safril Berutu “Adapun bercak darah serta robek baju itu adalah perbuatan Yakarim sendiri di tempat yang terpisah, di warung Bakso desa Cepu Kecamatan Penanggalan, Yakarim lah yang melukai dirinya sendiri dengan menggoreskan batu di badannya bahkan sebelumnya Yakarim menyuruh saya untuk melukai dirinya dengan pisau kater namun saya menolak,”Jelas nya.
Safril Berutu pun berjanji akan siap memberikan kesaksianya dengan sebenar benarnya jikan nanti diperlukan di hadapan majelis hakim di pengadilan.
Pewarta : Joni Bancin