Meski Belum Mengantongi SK Dari BGN Tenaga Gizi SPPG Di Bumi Restu Gede Prestiwa  Merekomendasikan 180 Porsi MBG Yang Tak Memenuhi Gizi

Meski Belum Mengantongi SK Dari BGN Tenaga Gizi SPPG Di Bumi Restu Gede Prestiwa Merekomendasikan 180 Porsi MBG Yang Tak Memenuhi Gizi

Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN kompas86id.com – Rekomendasi menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menuai sorotan setelah dinilai tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan dalam program MBG. Hal ini disampaikan langsung oleh Gede Prestiwara, tenaga yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.

Gede mengaku dirinya yang merekomendasikan menu pengganti bagi 180 porsi MBG yang tidak sesuai unsur gizi ideal. Ia beralasan keputusan itu diambil sebagai tindakan cepat karena bahan makanan utama tidak sesuai pesanan dan waktu distribusi yang terbatas.

“Sebenarnya belum memenuhi unsur gizi menu itu, tapi itu tindakan cepat agar 180 porsi MBG yang kurang bisa terpenuhi,” ujarnya saat diwawancarai di kantor SPPG Bumi Restu pada Kamis, 12 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa ayam yang dipesan sebagai bahan utama menu datang dalam kondisi tidak sesuai permintaan.

“Kita pesan ayam, dan ayam itu datang. Namun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami pesan. Jadi ayam itu ada yang masih ada ususnya, ada cekernya, ada kepalanya. Padahal sejak awal kami pesan ayam tanpa jeroan, ceker, dan kepala, dan pada saat di rebus ada juga ayam yang rusak, jadi tidak kami berikan ke menu porsi itu, makanya terjadi ke kurangan,” terang Gede Prestiwara.

Ia melanjutkan bahwa keterlambatan waktu turut memengaruhi keputusan darurat tersebut.

“Dengan adanya pesanan yang tidak sesuai dan karena waktunya sudah siang, jadi tidak terkejar lagi kalau dipaksakan memasak ayam tersebut. Lalu, sebagai gantinya kami pakai telur rebus, nasi, Malkist, jeruk, dan roti,” tambahnya.

 

 

 

Meski bertugas sebagai petugas gizi, Gede Prestiwara mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi penempatan sebagai tenaga gizi dari instansi yang berwenang.

“Dari Badan Pengawas belum mengeluarkan SK. Badan Gizi Nasional sedang proses, Pak,” jelas Gede Prestimana, yang diketahui merupakan lulusan diploma (D3) dari Politeknik Kesehatan Tanjung Karang

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penugasannya di SPPG, karena berdasarkan regulasi yang berlaku, tenaga gizi wajib memiliki SK penempatan resmi untuk dapat menjalankan praktik pelayanan gizi di fasilitas kesehatan.

Penugasan Tenaga Gizi Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Praktik Tenaga Gizi, dijelaskan bahwa:
Pasal 12 Ayat (1):

“Tenaga Gizi dapat diangkat dan ditempatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan harus memiliki surat keputusan penempatan oleh instansi berwenang.”

Pasal 12 Ayat (2):

“Surat keputusan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam pemberian tugas dan tanggung jawab Tenaga Gizi dalam menyelenggarakan praktik pelayanan gizi.”

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak sekolah dan kelompok rentan. Oleh karena itu, keterlibatan tenaga gizi yang berkompeten dan memiliki legalitas formal sangat penting untuk menjamin kualitas dan standar layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti masalah ini dengan mempercepat proses penerbitan SK penempatan serta memperketat pengawasan terhadap menu MBG agar tetap sesuai dengan pedoman gizi yang berlaku.

(tim)