Brebes-Mediakompas86.com
Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma secara tegas melarang praktek pungutan di seluruh sekolah SD dan SMP negeri di kabupaten Brebes Larangan itu disampaikan Bupati Mita dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Dikpora Brebes hari Rabu 5 Maret 2025.
Bupati Mita menegaskan bahwa praktik pungutan yang selama ini telah terjadi pemberatkan wali murid padahal dari total anggaran pendapatan belajar daerah kabupaten Brebes sebesar 3, 8 triliun Rupiah, di sektor pendidikan telah mendapatkan dana alokasi sebesar 1, 4 triliun namun mayoritas agar tersebut digunakan untuk gaji tenaga pendidikan sertifikasi guru dan biaya operasional siswa ( BOS).
Kami menerima baik ke laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan di sekolah karena itu hari ini kami memberikan pernyataan tegas bahwa tidak boleh lagi ada pungutan terhadap wali murid di lingkungan pendidikan langsung dan Harus dipatuhi tegas Bupati memberikan pengarahan.