Nanang Ermanto Kukuhkan Dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se kecamatan Palas 

Nanang Ermanto Kukuhkan Dan Tetapkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se kecamatan Palas 

Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN mediakompas86.com 

Pada hari Jum’at , tanggal 12 juli tahun 2024 sebanyak 21 Kepala Desa Se Kecamatan Palas mendapat Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Nanang Ermanto Bupati Lampung Selatan mengatakan perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Menurut Nanang Ermanto , adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

 

“Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal,” jelasnya. Mengingat, progam pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pascapandemi.

 

Bupati Lampung Selatan menekankan agar Kepala Desa (Kades ) segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Di samping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Tujuannya, agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

 

Nanang Ermanto menyampaikan terima kasih atas dukungan Kades dan jajarannya selama 3 tahun terakhir. Berkat kolaborasi bersama Pemdes, program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapat sejumlah apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat.

 

“Saya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten lampung Selatan,” tuturnya.

 

(Kim)