Odong odong Kedaraan Yang tak Sesuai Undang-Undang Angkutan Jalan Raya

Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-mediakompas86.com

Reza prisman M S c Kepala Bidang lalu lintas Dinas Perhubungan kabupaten Brebes saat dikonfirmasi menjelaskan bahwasanya tentang kendaraan yang melebihi over kapasitas untuk wilayah kabupaten Brebes bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang penertiban lalu lintas.

 

Dijelasin lebih lanjut oleh Reza prisman MSc bahwasanya untuk jalan 2 Kabupaten Brebes, untuk tipe dan truk hanya boleh dilalui kendaraan yang berkapasitas 8 Ton ke bawah sedangkan apabila ditemukan ada kendaraan yang melebihi 8 ton untuk dump truck maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang berlaku.

 

Namun penertiban perihal aturan perundang-undangan penertiban, pemberian sanksi itu harus dikoordinasikan dengan instansi terkait khususnya , Satlantas Polres Brebes dan Satpol PP Kabupaten Brebes.

Pemberian sanksi di antaranya pemberhentian di lokasi atau pembongkaran muatan di tempat bahkan lebih parahnya lagi pemotongan body kendaraan dump truk yang melebihi kapasitas jelasnya.

Leo Nardi kaperlwil Jateng