JEPARA, mediakompas86.com – Dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara, tiga anggota Kodim 0719 / Jepara bersama dengan Polres Jepara, Satpol PP & Damkar, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, dan Dinas Perekonomian Jepara, melaksanakan operasi gabungan. pada Kamis, (13/03/2025). Operasi tersebut dilakukan pada hari ini dengan sasaran tiga toko yang diduga memperjualbelikan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
Tiga toko yang menjadi sasaran operasi ini adalah Toko Ibu Indun Kembang, Toko Ibu Sugiarti Kembang, dan Toko Nur Bangsri. Operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti peredaran barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti rokok tanpa pita cukai yang sah dan produk-produk ilegal lainnya yang merugikan Negara serta menciptakan ketidakadilan di pasar.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas dari berbagai instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang dagangan di setiap toko tersebut. Tim gabungan juga mengimbau kepada pemilik toko dan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait dengan kewajiban membayar cukai sesuai dengan ketentuan yang ada.
Anggota polres Jepara, yang turut terlibat dalam operasi ini, menyatakan bahwa kegiatan pemberantasan barang ilegal seperti ini sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah dan Negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan Negara,” ujarnya.
Dari pihak Kodim 0719 / Jepara, yang diwakili oleh anggota staf, juga menegaskan bahwa TNI siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Operasi semacam ini sangat penting untuk menjaga kelancaran ekonomi yang sehat dan adil. Kami akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata perwakilan Kodim 0719 / Jepara.
Sebagai hasil dari operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang diduga merupakan barang kena cukai ilegal dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Jepara juga turut serta dalam memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran barang ilegal di Kabupaten Jepara, dengan harapan dapat menciptakan pasar yang lebih sehat dan meminimalisir kerugian Negara akibat praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan perekonomian.
Reporter: Rud
Editor: Dadang Kling