ORMAS LAPBAS SIAP MONITORING GASIR LIAR PASCA PENUTUPAN OLEH POL PP

Bagikan artikel ini

hub
Serang mediakompas86.com

Setelah penutupan dan penyegelan di 3 lokasi tambang,Ormas LAPBAS siap monitoring galian pasir yang ada di wilayah Kec.Mancak, Jumat 30/12/2022.

Tiga lokasi pentupan gasir liar yang ada wilayah mancak di segel dan di tutup oleh SATPOL PP Kab.Serang serta di dampingi unsur muspika dan Muspida Kec.Mancak serta di hadiri oleh Anggota dan ketua Dewan DPRD Dari Komisi 4.

Aktifitas Gasir Liar yang ada di lingkungan Masyarakat mancak kian meresahkan masyrakat terlebih pengguna jalan raya Mancak,yang di mana hal ini sangat menggangu dan berdampak pada kesehatan serta keselamatan warga Mancak.

SEKJEN LAPBAS dengan ini menyampaikan,” siap memantau dan memonitoring sejumlah wilayah lokasi Galian Pasir yang hal ini belum melengkapi dan mempunyai ijin aktifitas galian serta ijin Lingkungan LH,yang mana tertuang di Undang undang yg di sebutkan.
Penambangan pasir dilarang sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak. Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.ujar DODI WIJAYA

Banyak Pengusaha tambang pasir yang tidak melengkapi dokumen perijinan, dari jumlah kurang lebih 20 tambang pasir yang beroprasi di wilayah Mancak hanya ada 4 perusahaan yg sudah melengkapi dan mengantongi surat perijinan dan selebihnya masih belum, dan ada juga yang belum melakukan perpanjangan surat ijin ataupun ijin kadaluarsa.

Anggota DPRD KOMISI IV menyampaikan Kegiatan Penutupan pada hari ini untuk menertibkan galian pasir yang ada di wilayah mancak, yang sebelumnya sejumlah perwakilan Masyarakat dan Pemuda yang telah berkirim surat kepada kami di Dewan Komisi IV, dan telah terjadi pertemuan di hari rabu kemarin.Saya mewakili masyarakat mancak untuk menerima aduan serta laporan, dan hasilnya pada hari jumat kita sepakati bersama untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,Mengingat banyak para pengusaha yang belum mengantongi surat ijin galian.”ujar H.RIKI SUHENDRA di sela wawancara dengan awak media.

Masyarakat Mancak berharap penutupan galian tersebut tidak hanya sementara akan tetapi bersifat permanen,dengan kegiatan penutupan tidak ada lagi aktifitas galian dan apabila hal ini pihak pengusaha memaksa dan masyakarat akan melakukan aksi kembali.

Red Afit.Mulyadi