Kota Tegal-mediakompas86.com
Permintaan sumbangan untuk pembangunan mushola SMA 4 di permasalahkan pasalnya permintaan sumbangan kepada orang tua wali murid walaupun tidak dipatok nominal itu menyalahi peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2023
Humas SMAN 4 Kota Tegal Ahmad Albar ketika dikonfirmasi mengenai penggalangan dana infaq siswa siswi kelas 9 .
Undangan Rapat di aula orang tua wali murid kelas 9 sosialisasi perkenalan siswa tentang sekolah.
Dikatakan Ahmad Albar pembangunan mushola SMA 4 kota Tegal sudah berangsur-angsur dimulai sejak beberapa tahun lalu , untuk orang tua wali murid tahun 2003 ini setelah PPDB diadakan pertemuan , izin komite dan disepakati untuk orang tua wali murid bisa menyumbang untuk pembangunan masjid.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini untuk pembangunan masjid diperkirakan untuk gentengnya saja berkisar 60 juta belum lagi yang lain , orang tua wali murid ketika datang memberikan sumbangan melalui kotak amal seikhlasnya nominalnya tidak dipatok .
Slamet radikal salah satu pengamat di dunia pendidikan asal kota Tegal saat dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2023 yang melarang adanya sumbangan atau pungutan atau permintaan apapun kepada orang tua wali murid untuk dipergunakan dengan alasan atau batasan apapun.
Redaksi mediakompas86.com