Pastikan Aspek Fisik Secara Yuridis, ATR/BPN Kota Cimahi Lakukan Verifikasi Permohonan Yayasan Baitul Izzah

Pastikan Aspek Fisik Secara Yuridis, ATR/BPN Kota Cimahi Lakukan Verifikasi Permohonan Yayasan Baitul Izzah

Bagikan artikel ini

 

Pegawai ATR/BPN Kota Cimahi saat Verifikasi Lapang ke Yayasan Baitul Izzah

Kompas86id.com

Cimahi – Tim Peninjauan Lapangan dari ATR/BPN Kota Cimahi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap permohonan yang diajukan oleh Yayasan Baitul Izzah, yang berlokasi di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

Hal ini dilaksanakan guna memverifikasi data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon, dengan kesesuaian aspek fisik dan yuridis tanah serta memastikan penggunaan dan pemanfaatan tanah hanya untuk kegiatan yang langsung berhubungan dan mendukung usaha keagamaan/sosial.

Melalui peninjauan lapang, tim dapat memastikan bahwa permohonan izin perolehan Hak Milik telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemohon

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan informasi yang telah disampaikan oleh pihak pemohon, serta memverifikasi kesesuaian aspek fisik dan yuridis dari bidang tanah yang diajukan.

Selain itu, tim juga menilai apakah peruntukan tanah tersebut benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan yang masuk tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum dan pemanfaatan yang sesuai. Hal ini penting agar proses pemberian Hak Milik kepada badan hukum keagamaan dan sosial dapat memberikan kepastian hukum yang kuat,” ujar salah satu anggota tim peninjauan, baru – baru ini.

Peninjauan lapangan menjadi tahap krusial dalam menilai kelayakan suatu permohonan, khususnya ketika menyangkut perolehan Hak Milik oleh badan hukum tertentu yang tunduk pada pengaturan khusus.

Hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan oleh kantor pertanahan.

“Jika seluruh syarat dinyatakan terpenuhi, maka Yayasan Baitul Izzah berpeluang mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial secara legal dan berkelanjutan.” imbuhnya.

Peninjauan aspek fisik dan yuridis tanah meliputi beberapa hal, seperti:

  • Lokasi: Lokasi tanah, termasuk aksesibilitas dan lingkungan sekitar.
  • Luas dan Batas: Luas tanah dan batas-batasnya, termasuk kemungkinan sengketa batas.
  • Kondisi Fisik: Kondisi fisik tanah, termasuk topografi, jenis tanah, dan kemungkinan bencana alam.
  • Penggunaan Tanah: Penggunaan tanah saat ini dan rencana penggunaan di masa depan.

Sementara penilaian aspek yuridis , yakni:

  • Hak Milik: Status hak milik tanah, termasuk sertipikat hak milik dan kemungkinan sengketa kepemilikan.
  • Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tanah, termasuk Undang-Undang Pertanahan dan peraturan lainnya.
  • Dokumen Tanah: Dokumen-dokumen tanah yang sah, termasuk sertipikat, akte, dan dokumen lainnya.
  • Sengketa dan Konflik: Sengketa dan konflik terkait tanah, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

Dengan meninjau aspek fisik dan yuridis tanah, dapat diperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang status dan potensi tanah, sehingga dapat diambil keputusan yang tepat terkait penggunaan dan pengelolaan tanah.

Melalui kegiatan ini, ATR/BPN Kota Cimahi menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung penguatan kelembagaan sosial-keagamaan di daerah, sembari tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan. ***