Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Terima Suap Rp88,3 Miliar Pada Proyek Deteksi Korban Reruntuhan

Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Terima Suap Rp88,3 Miliar Pada Proyek Deteksi Korban Reruntuhan

Bagikan artikel ini

Kompas86.com-|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis informasi mengejutkan tentang dugaan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, disebut-sebut sebagai salah satu tersangka yang menerima suap senilai Rp88,3 miliar terkait proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah mengungkap skandal ini, dan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

Terbaru, jumlah pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/07/2023), bertambah dari semula delapan orang menjadi 10 orang.

“Kami update info terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (26/07/2023).

Ali menjelaskan tim KPK turut menyita sejumlah uang tunai yang tidak disebut nominalnya dalam operasi senyap tersebut. Ia menjelaskan barang bukti itu akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para pihak yang tertangkap tangan.

“Nanti secara teknis kami analisis apabila ada peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka pasti akan kami sampaikan ke masyarakat melalui teman-teman media,” kata Ali.

OTT ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa alat pendeteksian korban reruntuhan. KPK menyebut ada dugaan fee 10 persen dari nilai proyek yang diduga diterima pihak-pihak dimaksud.

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,”kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (*Red*)