Pekerja dan Petani Tambak Gruduk Kantor Bupati dan DPRD Jepara

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-mediakompas86.com

Para petambak udang dan pekerja yang tergabung dalam Karimunjawa Bersatu melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati dan DPRD Jepara, Selasa (2/5/2023).

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan yang intinya meminta agar tambak udang di Karimunjawa tidak ditutup

 

Ketua Persatuan Tambak Udang Se-Karimunjawa, Teguh Santoso mengaku sebagai putra daerah telah melakukan budidaya udang air payau sejak lama.

 

Bahkan, ia mengklaim jika usaha tambak udang lebih dahulu dibandingkan pekembangan pariwisata setempat.

Usaha tambak udang oleh masyarakat telah ada sejak tahun 1986.

”Meskipun pariwisata berkembang, banyak masyarakat yang tidak bisa menikmatinya. Hanya sebagai penonton saja, karena tidak ada modal.

Tambak udang ini telah menghidupi banyak warga Karimunjawa,” tuturnya.

 

Ia tidak menampik jika ada pihak-pihak yang menginginkan tambak udang ditutup dengan alasan kerusakan lingkungan.

 

Namun, ia juga mengingatkan karena 33 titik tambak udang ini telah menghidupi 330 keluarga atau sekitar 1.320 jiwa.

”Ada 1.320 jiwa yang hidupnya bergantung pada tambak udang. Ini juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.

 

Atas pertimbangan itu, ia meminta agar tambak udang tidak ditutup.

Ia juga meminta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disahkan, tetap memberikan ruang pada usaha tambak udang di Karimunjawa.

 

Terkait dampak yang ditimbulkan, ia meminta agar dicarikan solusi.

”Kami juga siap membangun intalasi pengolahan air limbah (Ipal) sesuai prosedur,” bebernya.

 

Setelah melakukan aksi, perwakilan aksi melakukan audiensi dengan DPRD kabupaten Jepara.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Jepara, Khoirun Ni’am menyampaikan jika aspirasi dari para demonstran itu akan diakomodir.

 

Ia menilai, polemik tambak udang ini kembali muncul akhir-akhir ini.

Padahal, sesuai rencana RTRW akan diperdakan pada Jumat (5/5/2023).

Awalnya, pada proses pembahasan sudah dimasukkan persoalan tarik ulur penutupan tambak udang

Namun, karena terbentur dengan regulasi di tingkat Provinsi Jateng dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, terkait regulasi Karimunjawa masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional, maka dalam ranperda tidak memuat Karimunjawa untuk tambak udang.

 

Kami berupaya untuk mengakomodir karena masih ada beberapa tahapan sebelum Perda RTRW diparipurnakan. Namun, hasilnya seperti apa kita tunggu,” bebernya.

(Rud)