Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Tangkap Alias DS / koroy

Bagikan artikel ini

Padang Pariaman ( Sumbar ) mediakompas86.com– Berawal dari Laporan Dari Masyarakat Ke SPKT POLSEK LUBUK ALUNG, dengan laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/39/X/2023/SPKT/Polsek Nan Sabaris/Polres Padang Pariaman. Tentang dugaan Tindak Pidana *PENCURIAN*

Tepatnya pada Hari Senin Tanggal 30 Oktober 2023 sekira Pukul 21.45 WIB, yang mana pelaku di tangkap di selebuah Rumah di daerah Toboh Baru Sintuak,Nagari Sintuak Toboh Gadang,Kec.Lubuk Alung.

Tim Gabungan Opsnal Gagak Hitam Reborn Bersama Anggota Satreskrim Polsek Nan Sabaris Telah Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian,
Atas Laporan Dari Masyarakat Ke SPKT POLSEK LUBUK ALUNG Dengan , Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/39/X/2023/SPKT/Polsek Nan Sabaris/Polres Padang Pariaman. Tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian

Selanjutnya Tim Gabungan Opsnal Gagak Hitam RebornTerus Mengumpulkan Informasi Tentang Keberadaan Pelaku DS, alias Koroy, Sekitar Pukul 21.00 WIB Tim Mendapatkan Informasi Bahwasanya Pelaku Berada Di Sebuah Rumah di daerah Toboh Baru Sintuak,Nagari Sintuak Toboh Gadang,Kec.Lubuk Alung,Kemudian Tim tidak bergerak cepat Langsung Bergerak Menuju Lokasi dan benar Di temukannya Pelaku,dan pelaku Merupakan RESEDIVIS sebanyak 2 kali

Kemudian Tim Langsung Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Pelaku Sekarang Di Amankan Di MAPOLSEK NAN SABARIS besama barang bukti yang di dapat dirumah tersebut, lanjut peplaku Untuk Dimintai Keterangan Lebih Lanjut,Pada Saat di Amankan Dan Dimintai Keterangan Pelaku Telah Mengakui Perbuatnya Tersebut. armkoto