Brebes Jateng- Kompas86id.com
Program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya Dana Desa (DD), semestinya dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis), serta mengacu pada gambar desain (DE) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun oleh konsultan.
Namun, di Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, pelaksanaan proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Proyek tersebut berlokasi di Dukuh Wadas, RT 01 RW 05, dan saat ini tengah dalam tahap pengerjaan.
Temuan di Lapangan*
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya beberapa indikasi penyimpangan, antara lain:
– Tidak adanya pemasangan plastik sebagai lapisan dasar beton, yang berfungsi mengurangi penyerapan campuran beton ke tanah.
– Penggunaan batu split berukuran 05/07, padahal seharusnya menggunakan ukuran standar 21/23.
– Jenis pasir yang digunakan pun bervariasi, yakni pasir sungai lokal dan pasir hitam, tanpa kejelasan spesifikasi teknis yang digunakan.
Minimnya Respons dari Pihak Terkait*
Saat awak media Kompas86id.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Songgom melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 3 September 2025, baik Ketua TPK Teguh maupun Bendahara Zaenal tidak memberikan penjelasan secara transparan. Mereka hanya menyampaikan, “Besok ketemu di balai desa.”
Kepala Desa Tidak Ditemui*
Upaya konfirmasi lanjutan kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Songgom, H. Ratono, pada Kamis, 4 September 2025, juga tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor balai desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Menurut Sekretaris Desa Rajum, sejak pagi PJ Kades belum hadir di kantor.
Fajar