SUBULUSSALAM, mediakompas86.com- Pemerintah Desa Lae ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam melakukan musyawarah khusus terkait penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT) tahun anggaran 2024 bagi masyarakat setempat yang memenuhi kriteria di aula desa, Sabtu, 06/01/2024.
Musyawarah khusus ini langsung dipimpin Pj Kepala desa Lae ikan Indra Yudi Putra, SE yang juga di hadiri, Hasmi Ali,ST -Koordinator Pendamping Kecamatan Penanggalan
Mastutin, SH – Pendamping Kecamatan Penanggalan, Babinsa Serda R. Purba, Ketua Badan permusyawarahan kampong (BPK) beserta anggota, kepala dusun, Kaur, sekretaris desa dan tokoh masyarakat beserta tamu undangan lainnya.
Pj Kepala Desa Lae ikan dalam kata sambutannya berterimakasih kepada seluruh undangan, untuk dapat bermusyawarah penetapan siapa siapa saja yang layak nantinya menerima BLT-DD di tahun 2024 ini sesuai kriteria yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah pusat.
“Mengacu dari aturan yang berlaku 25 persen dari jumlah pagu dana desa kita diperuntukkan menerima BLT ke masyarakat yang memenuhi kriteria, Yaitu warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun,” Sampai indra yudi putra.
“Hal ini perlu kami sampaikan agar perlu pendataan secara akurat dan kita sepakati bersama.lebih baik kita ribut disini secara berdiskusi daripada kita ribut saat sudah berjalan,artinya agar jangan nantinya ada kecemburuan sosial ditengah masyarakat kita yang tidak mendapatkan,” Pungkas nya.
Koordinator Pendamping Kecamatan Penanggalan Hasmi Ali,ST dalam arahannya berdasarkan Permendes no 13 tahun 2023 tentang fokus proritas penggunaan dana desa.
“Terkait penerimaan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan lansung tunai dana desa (BLT-DD) ada kriteria tertentunya :
1 kehilangan mata pencaharian
2 mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis dan /atau penyandang disabilitas.
3 Tidak menerima bantuan sosial (PKH) dan bantuan sosial pemerintah lainnya.
4 Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau
5 Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Dan juga masyarakat harus berkartu keluarga dan berdomisili serta bersosial di desa itu.” Ungkap Hasmi Ali.
Sempat terjadi diskusi panas dan hangat karena selama ini ada keluarga penerima manfaat bukan berdomisili di desa Lae ikan dan juga mendapat bantuan sosial lainya yang terdata dari pemerintah desa sebelumnya sehingga nama nama penerima tersebut digantikan.
Musyawarah khusus penetapan penerima BLT-DD tahun 2024 ini pun berakhir dengan baik dan tertib dengan hasil keputusan dan ketetapan yang disepakati bersama berjumlah 29 kepala keluarga (KK) atau keluarga penerima manfaat (KPM).
Pewarta : Joni Bancin