Pemotongan Gaji Pegawai Jelang Lebaran 2025 oleh PGRI Kersana Tuai Kontroversi

Pemotongan Gaji Pegawai Jelang Lebaran 2025 oleh PGRI Kersana Tuai Kontroversi

Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-kompas86id.Com

Jumat, 25 April 2025 Kebijakan pemotongan gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, menuai kontroversi. Banyak pegawai yang menganggap kebijakan tersebut tidak tepat, terutama karena dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejumlah pegawai di lingkungan pendidikan Kersana mengungkapkan keberatan mereka, salah satunya kepada awak kompas86id.Com. Ia meminta agar identitasnya dirahasiakan saat menyampaikan keluhannya.

_”Seharusnya mereka memahami kondisi kami yang sedang menghadapi banyak kebutuhan menjelang Lebaran. Tapi malah memotong gaji pegawai seenaknya sendiri,”ujarnya dalam bahasa Jawa. Ia juga menambahkan bahwa seharusnya ada sosialisasi dan kesepakatan bersama sebelum keputusan pemotongan diambil.

*PGRI Dinyatakan sebagai Lembaga Independen*

Ketika dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes pada Kamis, 24 April 2025, Kabid Dikdas menjelaskan bahwa PGRI adalah lembaga independen yang berada di luar struktur kedinasan, sehingga keputusan terkait iuran dan operasional berada di bawah kewenangan organisasi itu sendiri.

*Ketua PGRI Kersana Berikan Klarifikasi*

Sementara itu, Ketua PGRI Kersana, Sdiarto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 25 April 2025, menjelaskan bahwa PGRI adalah paguyuban independen yang operasionalnya tidak dibiayai oleh yayasan atau instansi pemerintah. Oleh karena itu, setiap wilayah memiliki kebijakan iuran yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sdiarto yang baru satu bulan menjabat sebagai Ketua PGRI Kersana, menggantikan Sutrisno yang kini menempati posisi Ketua PGRI Cabang Brebes, mengungkapkan bahwa besaran iuran di wilayahnya sudah dimusyawarahkan sebelumnya dengan para anggota.

“Iuran PGRI di wilayah kami sebesar Rp57.250, dan rincian ini sudah disepakati beberapa bulan sebelum saya menjabat sebagai Ketua PGRI Kersana. Mungkin beberapa pegawai P3K atau ASN lupa mengenai kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan iuran PGRI disebabkan oleh kenaikan setoran ke PGRI Kabupaten mulai 1 Januari 2025, di mana tarif meningkat dari Rp4.500 menjadi Rp6.500 per bulan. Sementara itu, iuran wilayah ditetapkan sebesar Rp5.500 per bulan. Selain itu, ada beberapa kebutuhan lain seperti rehabilitasi gedung aula PGRI yang mengalami kebocoran, dengan kontribusi sebesar Rp15.000 per orang, serta tali asih setia kawan dan purna tugas anggota masing-masing Rp15.000 dan Rp5.000.

Anggota PGRI juga dikenakan iuran Dana Pensiun (Danpen), yang besarannya berbeda tergantung usia masing-masing pegawai.

Meskipun telah ada penjelasan dari pihak PGRI, kontroversi terkait pemotongan gaji ini masih menjadi perbincangan di kalangan pegawai. Banyak yang berharap agar ada transparansi dan komunikasi yang lebih baik ke depannya untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidakpuasan yang terus berulang.

 

*(Fajar