Magelang – Kompas86Id.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada terdakwa Amin Zaenuri alias Asmuni, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dalam perkara pencabulan terhadap santriwatinya
Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar Selasa (29/07/2025 ) majelis hakim yang dipimpin oleh Asri, didampingi oleh Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama, serta R Rudi Harsojo sebagai panitera pengganti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, serta memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan korban, yang merupakan santriwati di bawah pengasuhannya.
Tindakan bejat tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terdakwa yang notabene adalah seorang pendidik dan mendapat mandat dari pengurus pondok untuk menjaga dan melindungi anak-anak yang dititipkan kepadanya.
Hal senada disampaikan oleh juru bicara PN Mungkid Fakhrudin Said Ngaji, terdakwa menyatakan masih “pikir- pikir” alias belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap resminya.
“Terdakwa masih pikir-pikir, kami beri waktu sesuai KUHAP,” ujar penasehat hukumnya Awan Syah putra usai sidang.
Seluruh proses persidangan berjalan lancar dan aman, dengan pengamanan ketat serta pengawalan dari aparat kepolisian.
“Kami dari pengadilan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku,” tegas juru bicara PN Mungkid Fakhrudin Said Ngaji saat diwawancarai awak media
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp14.610.000 kepada korban, serta biaya perkara.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, serta dibebani sejumlah hukuman tambahan:
1. Masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman,
2. Terdakwa tetap ditahan,
3. Membayar uang restitusi kepada anak korban sebesar Rp14.610.000,
4. Uang jaminan restitusi sebesar jumlah tersebut diperintahkan untuk dibayarkan kepada korban,
5. Barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna kuning dan satu potong sarung hitam dikembalikan kepada anak korban,
6. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dihadiri langsung oleh jaksa penuntut umum, Nauval Amarullah, penasehat hukum, Awan Syah putra serta terdakwa sendiri.
Sidang permusyawaratan digelar sehari sebelumnya, Senin (28/7), dengan komposisi hakim anggota yakni Arda Radha Putra, dan Alfian Wahyu Pratama, Panitera pengganti R Rudi Harsojo, turut mendampingi jalannya pembacaan putusan.
Vonis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh tokoh keagamaan tidak bisa ditoleransi.
Terdakwa yang selama ini dikenal sebagai dai dan pengasuh pondok, justru terbukti melakukan tindakan tercela terhadap anak yang seharusnya ia lindungi.
Warga sekitar dan publik luas pun menyambut vonis ini sebagai bentuk nyata hadirnya keadilan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebagian berharap hukuman ini menjadi efek jera dan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyembunyikan kejahatan di balik jubah moralitas.
Najib